Uzone.id - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk untuk penjualan 21 mobil akan mulai berlaku besok, Senin (1/3/2021).
Adapun persyaratan intensif yang ditetapkan pemerintah adalah kendaraan penumpang kurang 10 orang dengan mesin pembakaran internal 1.500 cc, berpenggerak 4x2, penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen, berlaku untuk sedan dan station wagon.
Selain itu, mobil yang mendapat insentif PPnBM bukan dari jenis Low Cost Green Car (LCGC).
Insentif ini dibagi dalam tiga periode, yaitu insentif PPnBM 0 persen berlaku Maret-Mei 2021, berlanjut PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus 2021, dan PPnBM 25 persen pada September-Desember 2021.
BACA JUGA: Mandalika Racing Tim Kenalkan Batik di Bodi Motor Balap
Terdapat 21 mobil pajaknya digratiskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang dikeluarkan pekan ini, mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.
Dalam Kepmenperin tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Insentif PPnBM ini telah teken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Berikut ini daftar 21 mobil yang medapat insentif PPnBM 0 Persen:
VIDEO Ngitung Pajak Mobil Baru Nol Persen, Beneran Turun Harga?
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini