Upah Minimum Sektoral Jakarta 2018 Terbit, Berikut Daftar Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta tahun 2018. Upah Minimum Sektoral merupakan turunan dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 yang sudah lebih dulu ditetapkan Anies sebesar Rp 3.648.035/bulan.
Dari salinan surat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018 seperti dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (13/3), Anies telah menetapkan 11 upah minimum sektoral. Penetapan besaran upah disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan tentunya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Gambarannya, upah buruh sektor otomatif masih yang tertinggi dengan kisaran Rp 4.470.465-Rp 4.492.830. Sedangkan upah sektoral terendah adalah industri pakaian jadi dengan angka Rp 3.655.000 per bulan.
Sementara itu, di dalam Pasal 3 dijelaskan Upah Minimum Sektoral tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Pergub ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.
Berikut rincian besaran upah minimum sektoral DKI Jakarta 2018: