icon-category Islam Dan Teknologi

Daging Babi Haram Dalam Islam, Ini Penjelasan Ilmiahnya

  • 29 Apr 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Christopher Carson / Unsplash)

Uzone.id - Umat Islam meyakini mengonsumsi daging babi termasuk darahnya serta semua binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah adalah haram hukumnya.

Firman Allah SWT dalam Alquran salah satunya berbunyi:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah [2]: 173)

Babi diharamkan dalam Islam jadi perdebatan banyak kalangan. Alasan babi diharamkan paling populer adalah banyak kandungan cacing pita pada daging babi.

Argumen tersebut tentu saja dengan kemajuan teknologi saat ini bisa mudah diakali karena dengan mengolah daging babi pakai teknik pengolahan dan pensterilan yang baik sehingga cacing pita pun hilang.

BACA JUGA: Babi Ngepet dan Hewan Mistis Lainnya, Apakah Nyata?

Argumen lainnya babi mengandung kolesterol yang tinggi. Argumen ini akan mudah dipatahkan karena pertanyaan kenapa otak sapi atau udang tidak diharamkan jika alasannya kolesterol?

Beberapa fakta ilmiah pun memperkuat firman Allah yang disampaikan lewat Alquran, ada dampak buruk jika memakan daging babi.

Pertama, Struktur DNA daging babi memiliki kemiripan dengan struktur DNA manusia, baik struktur internal maupun struktur DNA kulit luarnya. Sehingga tidak mengherankan kenapa babi sering di pakai untuk pengganti anatomi manusia pada praktek mahasiswa kedokteran.

Kesamaan struktur tersebut, membuat daging sulit di cerna oleh proses metabolisme tubuh manusia. Dalam daging babi memiliki back fat yang tinggi yang mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia tidak layak di konsumsi.

Kedua, Menurut Prof. Dr.Ir. Rachman Noor, M.Rur.Sc, seorang pakar genetika ternak dalam bukunya “Rahasia dan Hikmah Pewarisan Sifat” menyatakan:

Babi memiliki tingkat kesamaan SINE (Short Intersperse Nucleotide Element) dan LINE (long Intersperse Nucleotide Element) yang sangat tinggi dengan manusia, sehingga memakan daging babi dapat dinilai sama seperti sifat kanibal, dan dikhawatirkan dapat mengakibatkan kelainan generasi berikutnya. Fakta unik lain yang diungkapkan dalam penelitian di laut Selatan di Polynesia dimana terdapat aksi kanibalisme yang berawal dari kebiasaan memakan daging babi, karena adanya kesamaan rasa daging babi dengan daging manusia.

Di samping itu, babi merupakan binatang yang memiliki air seni melimpah, sehingga air seni itu pun masuk ke dalam darah dan bahkan mengotori dagingnya. Akibatnya, bau daging babi sedikit lebih amis dibanding dengan daging sapi dan bianatang lainnya.

Kandungan asam urat pada daging babi juga lebih besar dibandingkan binatang yang lainnya. Segala macam darah, menurut analis kimia mengandung asam urat ( uric acid) yang sangat tinggi, jika manusia mengkonsumsi darah maka senyawa uric acid tersebut akan berobah menjadi racun dalam tubuh dan berbahaya bagi kesehatan manusisa. Asam urat akan menjadi sampah dalam darah.

Asam urat ini terbentuk dari akibat metabolisme yang tidak sempurna yang diakibatkan oleh kandungan urine dalam makanan. Secara normal senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan 98 persen asam urat dalam tubuh dikeluarkan melalui urin dan dibuang melalui air seni.

Vaksin Astrazeneca Pakai Unsur Babi

Vaksin astrazeneca yang dipakai melawan virus corona baru (Covid-19) mengandung unsur babi. Meskipun Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) Nomor 14/2021, menyatakan vaksin astrazeneca adalah haram namun vaksin tersebut boleh digunakan oleh umat Muslim. 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diberikan, Komisi Fatwa MUI menemukan ada unsur vaksin yang dibuat dengan memanfaatkan bagian tubuh babi, yaitu tripsin.

Inang virusnya dibiakkan di pankreas babi dan kemudian dikembangkan menjadi vaksin.

Karena kondisi darurat, di mana umat sedang menghadapi pandemi Covid-19, vaksin bisa mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Vaksin Sinovac memang dijamin halal, sayangnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Apalagi Indonesia ingin cepat membentuk herd immunity.

”Karena itulah menjadi boleh. Kondisi darurat memperbolehkan yang haram. Tidak menjadi halal tetapi boleh. Lantaran boleh, maka ada batasannya. Tidak boleh dari kebutuhannya. Ambil sekedarnya. Begitu ada vaksin lain, astrazeneca tidak boleh lagi digunakan,” kata Cholil. (Kemenag.go.id / MUI)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini