Home
/
Automotive

Daihatsu Sigra 'Death Race', Pakai Bumper Paku dan Pelat Nomor Mobil Listrik

Polisi di Makassar menegur langsung pengemudi Daihatsu Sigra yang viral karena modifikasi bumper runcing dan plat nomor lis biru ilegal serta membahayakan.

Daihatsu Sigra 'Death Race', Pakai Bumper Paku dan Pelat Nomor Mobil Listrik

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Modifikasi Daihatsu Sigra dengan bumper besi runcing dan penggunaan lis biru pada TNKB mobil konvensional viral di media sosial.
  • Polisi di Makassar menindak dan memberikan teguran langsung kepada pemilik kendaraan atas modifikasi yang membahayakan dan melanggar aturan.
  • Penggunaan bumper runcing melanggar Pasal 279 UU No. 22 Tahun 2009 tentang perlengkapan yang mengganggu keselamatan lalu lintas.
  • Penggunaan lis biru pada plat nomor mobil bensin melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang TNKB yang tidak sesuai spesifikasi.

Uzone.id - Aksi modifikasi mobil yang mengabaikan aturan keselamatan berlalu lintas kembali menjadi sorotan setelah video rekaman kejadian tersebut viral di media sosial melalui akun Instagram @mahirwttdaeng dan @satlantaspolrestabesmakassar_. 

Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) Daihatsu Sigra bermesin bensin yang dipasangi bumper besi berujung runcing pada bumper belakang. 



Selain aksesori berbahaya tersebut, kendaraan konvensional ini juga kedapatan menempelkan lis warna biru pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang sejatinya khusus ditujukan untuk kendaraan listrik.

Pihak kepolisian mendapati kendaraan tersebut saat melakukan penertiban di lapangan. Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut ditemukan di kawasan Jalan Penghibur, Kota Makassar.

"Tadi kita temukan di Jl. Penghibur kota Makassar saat melaksanakan kegiatan pendampingan operasi pajak dispenda. Kami arahkan agar segera di perbaiki untuk TNKB dan Tanduk belakang agar di potong yang besi runcingnya," ujar Mahir di video yang viral tersebut. 

Atas pelanggaran ini, kepolisian tidak memberikan sanksi tilang melainkan teguran langsung di tempat. Mahir menegaskan alasan pemberian teguran tersebut, 

"Hanya bersifat teguran saja, karena itu sangat membahayakan pengendara lain." tambahnya.

Penggunaan bumper dengan ornamen besi runcing terbukti sangat rawan mencederai pengguna jalan lain, terutama saat situasi berhenti di kemacetan atau ketika terjadi benturan dari belakang. 

Secara regulasi, pemasangan perlengkapan yang berisiko membahayakan ini melanggar Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Aturan tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Di samping persoalan bumper, penggunaan lis biru pada pelat nomor mobil konvensional juga terbukti melanggar aturan hukum. 

Korlantas Polri telah menetapkan penanda warna biru pada ruang masa berlaku TNKB secara khusus hanya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau murni listrik. Mobil berbahan bakar bensin tidak berhak menggunakan lis tersebut. 



Pelanggaran atas penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi Kepolisian ini dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." 

Ketentuan ini mengingatkan setiap pemilik kendaraan agar mengutamakan aturan hukum dan keselamatan daripada sekadar mengubah tampilan secara sembarangan.

FAQ Artikel

Apa yang menyebabkan mobil Daihatsu Sigra menjadi sorotan?

Mobil Daihatsu Sigra menjadi sorotan setelah video modifikasinya viral, karena dipasangi bumper besi berujung runcing di belakang dan menggunakan lis biru pada plat nomor yang seharusnya untuk kendaraan listrik.

Di mana lokasi penemuan mobil yang dimodifikasi tersebut?

Kendaraan tersebut ditemukan oleh anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani, di kawasan Jalan Penghibur, Kota Makassar.

Sanksi apa yang diberikan kepolisian terhadap pelanggaran ini?

Kepolisian memberikan teguran langsung di tempat dan meminta pemilik untuk segera memperbaiki atau memotong bagian besi runcing serta mengganti lis plat nomor yang tidak sesuai. Tidak ada sanksi tilang diberikan.

Mengapa penggunaan bumper besi runcing dan lis biru pada plat nomor dianggap melanggar hukum?

Bumper besi runcing dianggap membahayakan pengguna jalan lain, melanggar Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan penggunaan lis biru pada plat nomor mobil konvensional melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, karena lis biru hanya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Bagja Pratama

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article