
Kegiatan bertajuk “Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 Hijriah” dua kali gagal digelar. Awalnya akan diselenggarakan di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor pada 17-18 November. Lalu dipindahkan ke Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta pada, Sabtu (17/11/2018).
Kemudian yang terakhir, acara akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada, Minggu (18/11/2018) pukul 07.00. Namun pada hari itu, seluruh pintu masuk Monas ditutup.
Beberapa pintu masuk Monas ditempeli spanduk. Isinya ialah, “Pada hari ini, 18 November 2018 kawasan Monas dan Wisata Tugu Monas tutup. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Tertanda Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional".

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Arista Nurbaya mengakui, Hadwiyanto Hadi Salam telah melayangkan izin menggelar kegiatan Kekhalifahan Islam se-Dunia di kawasan Monas.
Berdasarkan surat izin, kata Arista, rencananya acara itu akan dihadiri sekitar tiga ribu peserta.
Arista berdalih, izin tak diberikan karena tak mematuhi prosedur sesuai dengan Pergub Nomor 186/2017 terkait penggunaan kawasan Monas. Selain itu, jika jumlah peserta lebih dari seribu orang, izin harus diajukan sebulan sebelum acara berlangsung.
“Kalau tidak memenuhi ya kami tidak bisa mengeluarkan izin. Bukan kami menolak atau membatalkan,” kata Arista kepada reporter Tirto.
Menurut Arista, acara itu mendapat perhatian khusus. Sebab digelar di lingkungan ring satu, dekat dengan Istana Kepresidenan dan beberapa kantor kementerian.
Di sisi lain, jika peserta lebih dari 50 orang, akan dikenakan retribusi. Tarifnya kisaran Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per hari.
“Untuk pertemuan komunitas, gathering, arisan itu satu minggu sebelumnya [pengajuan izinnya] dan kami atur lokasinya,” lanjut Arista. “Jadi satu minggu sebelumnya mereka mengajukan surat dan membayar retribusi.”
Di luar itu, acara para penggemar K-Pop bisa melenggang di kawasan Monas. Mereka tidak melewati prosedur perizinan yang rumit.
Mereka ialah Komunitas Auralize yang bergerak dalam bidang dance Korea. Jumlahnya sekitar 30 orang.
Para awak komunitas itu asik membuat rekaman video dance dan flashmop pada, Minggu (18/11/2019).
Desi, pendiri Komunitas Auralize mengatakan, ia mendapatkan izin berkegiatan di kawasan Monas sehari sebelumnya. Proses pengajuan izin hanya melalui ponsel kepada salah satu pimpinan UPK Monas.
“Kami izin lewat [aplikasi] ponsel, WhatsApp [WA]. Lewat satu pimpinan di sini juga dan diizinkan, dan WA itu kami kasih ke bagian tata usaha,” kata Desi kepada reporter Tirto.
Saat mengajukan izin, pengelola Monas sempat memberitahunya, proses perijinan harus dilakukan seminggu sebelum kegiatan. Akan tetapi komunitasnya mendapat keringanan.
“Sebenarnya sih prosedurnya seminggu sebelumnya, tapi kata dia [pengurus UPK Monas] enggak apa-apa. Karena kami enggak tahu dan ke depannya kami ikuti prosedur resmi,” pungkasnya.
Baca juga artikel terkait K-POP atau tulisan menarik lainnya Riyan Setiyawan