
Uzone.id — Sesuai tujuannya, media sosial sering kali digunakan untuk mengekspresikan diri. Gak heran kalau saat ini, X hingga TikTok digunakan untuk bersuara terkait banyak hal, termasuk politik.
Niat bersuara dan menyampaikan aspirasi ini sering kali diartikan kurang tepat oleh beberapa pihak sehingga berpotensi kena takedown, warning dari platform dan bahkan dikirimi email atau notifikasi dari Kementerian Komunikasi Digital.Safenet, organisasi yang memperjuangkan hak digital di Asia Tenggara melihat bahwa peringatan atau takedown ini sebagai tindakan yang bermasalah.
“Situasi ini tentu bermasalah dikarenakan minimnya transparansi dari Komdigi dan juga platform media sosial terkait alasan mengapa konten yang diminta takedown bermasalah dan melanggar UU,” katanya dalam unggahan di Instagram resmi mereka, dikutip Minggu, (14/06).
Notifikasi ini sendiri sering kali ditemukan pada postingan-postingan jurnalisme, citizen journalism dan pendapat-pendapat masyarakat itu sendiri.
Mereka juga menyoroti pasal-pasal yang kerap kali menjadi legitimasi, termasuk pasal pencemaran nama, hoaks atau ujaran kebencian terhadap sebuah lembaga sehingga jauh dari jaminan kebebasan berekspresi.
Melihat maraknya masyarakat yang mendapat notifikasi hingga warning dari Kementerian, Safenet menghimbau mereka untuk ikut melakukan pengawalan terhadap konten-konten yang dibatasi aksesnya.
Caranya adalah dengan melakukan pelaporan pada situs ‘Takedown Konten’ yang dimiliki oleh Safenet melalui link satu ini.
“Apabila kamu menjadi korban takedown konten ekspresi kritik atau melihat konten yang dibatasi aksesnya di media sosial, mari dokumentasikan bersama dengan mengisi form Takedown Konten,” tulis mereka.
Dengan adanya wadah pelaporan ini, Safenet bertujuan untuk mengajak publik mendokumentasi langsung hal yang berpotensi melanggar kebebasan berekspresi yang terjadi di media sosial.