Dapat Warning dari Komdigi soal Postingan Medsos? Lapor di Situs Ini

Uzone.id — Sesuai tujuannya,
media sosial sering kali digunakan untuk mengekspresikan diri. Gak heran kalau
saat ini, X hingga TikTok digunakan untuk bersuara terkait banyak hal, termasuk
politik.
Safenet, organisasi yang memperjuangkan hak digital di Asia
Tenggara melihat bahwa peringatan atau takedown ini sebagai tindakan
yang bermasalah.
“Situasi ini tentu bermasalah dikarenakan minimnya transparansi dari Komdigi dan juga platform media sosial terkait alasan mengapa konten yang diminta takedown bermasalah dan melanggar UU,” katanya dalam unggahan di Instagram resmi mereka, dikutip Minggu, (14/06).
Notifikasi ini sendiri sering kali ditemukan pada
postingan-postingan jurnalisme, citizen journalism dan pendapat-pendapat
masyarakat itu sendiri.
Mereka juga menyoroti pasal-pasal yang kerap kali menjadi
legitimasi, termasuk pasal pencemaran nama, hoaks atau ujaran kebencian
terhadap sebuah lembaga sehingga jauh dari jaminan kebebasan berekspresi.
Melihat maraknya masyarakat yang mendapat notifikasi hingga warning dari Kementerian, Safenet menghimbau mereka untuk ikut melakukan pengawalan terhadap konten-konten yang dibatasi aksesnya.
Caranya adalah dengan melakukan pelaporan pada situs ‘Takedown Konten’ yang dimiliki oleh Safenet melalui link satu ini.
“Apabila kamu menjadi korban takedown konten ekspresi kritik
atau melihat konten yang dibatasi aksesnya di media sosial, mari dokumentasikan
bersama dengan mengisi form Takedown Konten,” tulis mereka.
Dengan adanya wadah pelaporan ini, Safenet bertujuan untuk
mengajak publik mendokumentasi langsung hal yang berpotensi melanggar kebebasan
berekspresi yang terjadi di media sosial.

