Dear Ahmad Dhani, Ada 4 Kasus Lain yang Menunggu Kamu
Ahmad Dhani (Facebook/Dhani Ahmad Prasetyo)
Uzone.id - Sejak berpolitik, Ahmad Dhani lebih suka menghantam lawan politiknya dengan kata-kata di sosial media dibandingkan lewat lagu.
Sayangnya justru tulisan itu jadi bumerang bagi ayah lima anak ini. Ahmad Dhani sedang jadi pesakitan di LP Cipinang usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Dhani Dipenjara, Konser Jalan Terus
Ahmad Dhani terbukti bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian melalui Twitter. Dia dihukum 18 bulan penjara.
Namun, masih ada 4 kasus lagi yang tengah menunggu pentolan Dewa 19 itu. Ini dia:
1. penipuan dan penggelapan
Ahmad Dhani dilaporkan pengusaha Moh Zaini Ilyas pada 26 September 2018 atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jawa Timur, senilai Rp200 juta.
Laporan di Polda Jawa Timur itu bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM terkait Pasal 378 dan 372 KUHP.
Namun, Ahmad Dhani membela kalau Zaini salah melaporkan. Uang Rp200 juta merupakan urusan dengan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Karena itu kan urusannya saya sama pak (mantan) Wali kota Batu, dan saya akan selesaikan dengan (mantan) Wali Kota batu," kata Dhani kepada media di Mapolda Jatim pada 1 Oktober 2018.
Dhani juga bilang, kasus ini kasus piutang sehingga masuk perdata, bukan pidana.
2. penghinaan terhadap penguasa
Ahmad Dhani masih melekat statut tersangka atas kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Masih ingat kan, ketika Ahmad Dhani dan 10 orang lainnya ditangkap polisi pada 2 Desember 2016 terkait dugaa makar jelang demonstrasi di Monas.
Baca juga: 3 Cuitan Dhani Berujung Penjara
Ahmad Dhani dikenai pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa. Suami Mulan Jameela itu tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
3.Bilang Idiot
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena bilang di vlog-nya pada 26 Agustus 2018, kalau kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya sebagai orang “idiot”.
Ahmad Dhani saat itu nge-vlog di dalam lobi Hotel Majapahit, Surabaya.Dia sangat kesal karena tak bisa keluar akibat tertahan massa yang berdemonstrasi menolak adanya aksi 2019 Ganti Presiden yang terkonsentrasi di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dicekal oleh Polda Jatim.
4.Pencemaran nama baik
Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani atas postingan di Facebook yang berasumsi soal laporan terhadap Rocky Gerung.
Ahmad Dhani menulis, "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif”.
Dia melanjutkan, "Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP”.
Dhani terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.