Dear Netizen, Setop Bagikan Video Penganiayaan David di Media Sosial!
Ilustrasi foto: Nadine Shaabana/Unsplash
Uzone.id — Linimasa media sosial akhir-akhir ini ramai dengan beredarnya video penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David oleh tersangka Mario Dandy Satrio pada hari Rabu, (22/02).
Video yang menampilkan korban dan pelaku ini telah disebar ke media sosial seperti Twitter, Instagram dan lainnya tanpa sensor. Bahkan, di Twitter video tersebut sudah ditonton hingga 2 juta kali.Melihat beredarnya video tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat Habib Abdul Qodir meminta agar warganet menghentikan penyebaran video penganiayaan tersebut.
Baca juga: Waduh, ChatGPT Mau Diblokir dari Indonesia?
Ia juga meminta pihak kepolisian agar segera mengusut pelaku perekaman sekaligus penyebarannya.
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Habib Qodir dikutip dari NU Online, Sabtu, (25/02).
LBH Ansor juga akan mengambil tindakan untuk melaporkan perekam dan juga penyebar video kekerasan tersebut dan diproses secara hukum.
Sementara itu, dalam UU ITE terdapat beberapa perbuatan atau informasi yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, salah satu diantaranya adalah Kekerasan dan Kekerasan Anak.
Baca juga: Setop Bagikan Foto dan Video Kecelakaan Vanessa Angel di Sosmed!
Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.”
Kasus penganiayaan korban David ini menjadi perhatian banyak warganet di media sosial karena korban yang dianiaya mengalami koma hingga berhari-hari. Pelaku bernama Dandy yang merupakan anak dari salah satu pejabat pajak pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, jika kalian menemukan video-video berisi penganiayaan, kalian bisa melaporkannya ke bilik aduan milik Kominfo dengan membuka website Aduan Konten.
Hingga saat ini, warganet terus menyuarakan dukungan dan simpati mereka terhadap David dan meminta pihak berwajib untuk menghukum semua orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.