Demi Mobil Listrik, Menperin Ingin Ubah Regulasi Ban Serep
-
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ingin ada regulasi baru yang mengatur ban cadangan. Ini untuk menyiasati bagian belakang bawah kendaraan listrik yang menempatkan baterai sebagai komponen utama.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil. UU itu dianggap tidak melindungi kendaraan listrik.
Dan untuk menjaga kenyamanan berkendara mobil 'hijau' karena tidak adanya ban cadangan, produsen otomotif akhirnya menggunakan ban berteknologi run flat tire (RFT). Ban jenis ini mampu menjaga laju kendaraan sampai 80 km per jam, meski ban dalam kondisi kempis.
"Kalau tidak pakai ban pengganti, ditangkap," jelas Airlangga.
Peralatan lain yang harus tersedia dan tidak kalah pentingnya adalah segitiga pengaman, peralatan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta dongkrak.
Lihat juga:Bos Otomotif China Beli Saham Daimler |
Kemudian, diatur pada Pasal 278 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan itu masuk ke tindakan pidana. Hukumannya adalah kurungan paling lama satu bulan atau didenda maksimal Rp250 ribu.
Selain hal tersebut Ia menyampaikan bahwa ada peraturan yang harus kembali direvisi menyambut mobil otonom (mobil bergerak otomatis). Mobil 'cerdas' itu mampu bergerak otomatis, dan tidak mengenal konfigurasi setir kiri atau kanan.
"Jadi itu contoh bagaimana akan mengubah. Dan tentunya dengan perkembangan-perkembangan yang ada, kami harus melihat ini juga suatu kesempatan untuk memperbaiki diri," tutup Airlangga.