Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Jangan Sebar Ujaran Kebencian di Medsos
Aksi demo besar pada 27 Agustus 2026 di DPR RI akan menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Ribuan massa juga membawa tuntutan lain.

Ilustrasi foto: Fajar Grinanda/Unsplash
Highlight Artikel
- Aksi demo besar akan digelar pada 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR RI.
- Tuntutan utama demonstran berfokus pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
- Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk GERAM, AMDB, dan AMPB, akan ikut serta membawa beragam tuntutan.
- Kementerian Komdigi menghimbau agar masyarakat menjaga kondusifitas dan menghindari ujaran kebencian atau provokasi.
Uzone.id — Aksi demo 27
Agustus 2026 akan dilaksanakan di depan gedung DPR RI dengan melibatkan
berbagai kelompok masyarakat. Tuntutan
dalam agenda demo kali ini salah satunya berfokus pada pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kami tentunya berharap masyarakat yang menggunakan media
sosial dapat menggunakan media sosial dengan baik bertanggung jawab tidak
melakukan ujaran kebencian ataupun memprovokasi,” kata Direktur Jenderal
Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Rabu, (27/08) kepada awak media.
Alexander juga berharap kegiatan aksi demo 27 Agustus ini bisa terlaksana dengan lancar dan aman bagi seluruh pihak.
“Itu yang kami harapkan sehingga kegiatan yang diadakan itu
bisa berjalan dengan baik tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang
digital,” tuturnya.
Aksi demo 27 Agustus 2026 akan diikuti oleh berbagai elemen
masyarakat dengan berbagai tuntutan mereka, mulai dari aliansi warga, kelompok
mahasiswa, hingga masyarakat sipil.
Jumlah masyarakat yang akan mengikuti aksi ini mencapai ribuan, dengan rincian massa berasal dari Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) sekitar 1.000 orang, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) sebanyak 1.000 hingga 2.000 orang, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggunakan 5 bus, serta sejumlah pengemudi online hingga masyarakat umum yang ikut membaur.
Masing-masing dari kelompok masyarakat ini membawa tuntutan
yang berbeda. AMPB dari Pati misalnya, mereka akan menyuarakan pengesahan RUU
Perampasan Aset kepada anggota DPR serta menuntut adanya pernyataan sikap
tertulis mengenai komitmen pengesahan aturan tersebut.
AMDB dari Depok juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset
serta meminta adanya hukuman mati bagi koruptor. Mereka juga mendesak
pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Sementara itu, GERAM yang terdiri dari 14 organisasi
mahasiswa di Indonesia serta masyarakat sipil membawa 10 tuntutan serta meminta
pimpinan DPR RI untuk membuka ruang dialog bersama dengan masyarakat.
Tuntutan ini berupa pertanggungjawaban politik dan juga
hukum terhadap Prabowo dan Gibran, menuntut evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
dan MBG, penolakan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan rakyat, tuntutan
mengenai pendidikan dan kesehatan gratis hingga kenaikan upah buruh.
FAQ Artikel
Kapan dan di mana aksi demo akan dilaksanakan?
Aksi demo akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR RI.
Apa tuntutan utama dalam aksi demo ini?
Tuntutan utama para demonstran adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Siapa saja yang akan mengikuti aksi demo ini?
Aksi demo akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pengemudi online, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Apa himbauan dari Kementerian Komdigi terkait aksi demo ini?
Kementerian Komdigi menghimbau masyarakat untuk tetap kondusif, baik saat berdemo di lokasi maupun di ruang digital (media sosial), serta menghindari ujaran kebencian atau provokasi.

