Sponsored
Home
/
News

Demokrat soal Lolosnya Caleg Eks Koruptor: Kita Kekurangan Orang Baik?

Demokrat soal Lolosnya Caleg Eks Koruptor: Kita Kekurangan Orang Baik?
Preview
Nabilla Fatiara01 September 2018
Bagikan :

Bawaslu kembali meloloskan mantan napi korupsi dengan mengabulkan gugatan yang diajukan politikus Gerindra M. Taufik. Sebelum Taufik, Bawaslu juga telah meloloskan lima napi eks korupsi dari lima daerah berbeda, masing-masing berasal dari Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang, dan Parepare.

Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menuturkan kekecewaan atas keputusan Bawaslu meloloskan caleg-caleg eks koruptor. Ia kemudian mempertanyakan apakah Indonesia kekurangan orang-orang baik yang terbebas dari korupsi. 

“Apakah memang kita sudah kekurangan orang-orang yang baik untuk menduduki kursi terhormat wakil rakyat? Mantan narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba tentu tidak patut dan tidak layak menjadi caleg,” ujar Didi dalam keterangannya, Sabtu (1/9). 

Ia menilai masih banyak kinerja DPR yang belum baik. Sehingga, Didi meminta agar DPR terus berbenah diri untuk mengembalikan kepercayaan publik dan ke depannya tak menambah beban. 

“Alangkah baiknya jangan ditambah lagi beban dan situasi yang makin menjauhkan dewan dari rakyat. Oleh karenanya, berilah kesempatan kepada orang-orang yang jelas-jelas tidak pernah bermasalah hukum,” tutur dia. 

Didi berharap Bawaslu segera membatalkan napi-napi eks koruptor yang sudah diloloskan sebagai caleg. Menurutnya, dengan keputusan tersebut nama baik Bawaslu sedang dipertaruhkan, di tengah banyaknya kekecawaan publik terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia. 

"Janganlah seolah-olah negeri ini kekurangan orang-orang baik, sehingga untuk jabatan mulia dan terhormat sebagai wakil rakyat terkesan diobral kepada siapapun, bahkan mantan napi kejahatan berat,” ungkap Didi. 

Pada masa pendaftaran bacalag beberapa waktu lalu, Taufik yang maju nyaleg DPRD DKI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Taufik beserta lima eks koruptor lainnya yang nyaleg kemudian mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu di wilayahnya masing-masing dan dikabulkan gugatannya. 

populerRelated Article