Home
/
Automotive

Denda Kalau Kena Operasi Zebra 2024, Sampai Rp1 Juta!

Denda Kalau Kena Operasi Zebra 2024, Sampai Rp1 Juta!
Brian Priambudi17 October 2024
Bagikan :

Uzone.id - Korlantas Polri menggeler Operasi Zebra 2024 yang dimulai sejak Senin (14/10) kemarin. Pada operasi ini terdapat 14 pelanggaran yang menjadi incaran, dendanya ternyata lumayan karena bisa mencapai Rp1 juta loh.

Operasi Zebra 2024 akan digelar sampai 27 Oktober, Korlantas Polri memberlakukan tilang manual artinya pelanggar akan mendapatkan tindakan di tempat. Meski terdapat tilang manual, terdapat juga tilang elektronik yang tetap siaga mengawasi pelanggaran.

Meskipun terdapat penindakan tilang, namun Korlantas Polri menyatakan tidak semua pelanggar akan ditindak. Terdapat beberapa pelanggaran yang diberikan sosialisasi, edukasi, dan teguran.

Berikut denda yang didapatkan jika tertangkap melanggar 14 peraturan ini di Operasi Zebra 2024:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan

Kepolisian telah mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirine. Dari jenis-jenis yang diperbolehkan, kendaraan penumpang tentunya tidak termasuk. Sehingga jika melanggar bisa terkena sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/dinas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, jika tertangkap menggunakan pelat yang tidak sesuai dari Polri bisa terkena sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Setiap pengendara motor diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dibuat dengan syarat umur 17 tahun. Jika tertangkap tidak memiliki SIM saat berkendara bisa diberi sanksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281, kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

4. Kendaraan melawan arus

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 menyebutkan pengemudi yang melanggar aturan atau larangan seperti melawan arus lalu lintas bisa diberi sanksi. Sanksi ini bisa berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Menggunakan Hp saat berkendara

Sama seperti aturan berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara sembari menggunakan hp dianggap melakukan kegiatan lain. Sehingga bisa dikenakan pasal yang sama dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Preview

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 289 menyebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 106 ayat (6) pidana diberikan berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Melebihi batas kecepatan

Melebihi batas kecepatan akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

9. Motor berboncengan lebih dari satu

Penumpang sepeda motor hanya diizinkan untuk mengangkut satu orang saja. Jika tertangkap mengangkut orang lebih dari satu, maka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 292.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pelanggar akan dikenakan Pasal 106 ayat (9) dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak rp259 ribu.

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 286 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Setiap pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278. Hukumannya bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi SNTK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa setiap pengemudi. Sehingga jika tidak membawa atau tidak memilikinya dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288. Hukumannya bisa berupa sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum Rp500 ribu.

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Jika tertangkap melanggar marka atau bahu jalan, maka bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287. Hukumannya bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

14. Penyalahgunaan pelat nomor Diplomatik

Pelanggarn jenis ini dianggap tidak menggunakan pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh Polri. Sehingga terkena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang memberikan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

populerRelated Article