
Uzone.id - BYD sudah mengkonfirmasi akan meluncurkan sub-brand Denza di pasar Indonesia besok, Rabu (22/1). Namun, rencana peluncuran yang hanya tinggal menghitung jam tersebut masih tersandung sengketa merek.
Denza merupakan merek yang sengaja ditawarkan BYD untuk menyasar segmen premium. Awalnya, BYD kongsian dengan Mercedes-Benz, namun kemudian mengakuisisi keseluruhan saham Denza.Namun, muncul masalah hukum terkait penggunaan nama "Denza", yang sudah didaftarkan lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 dengan waktu masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.
Sebagai respons hal tersebut, BYD Company Limited mengajukan gugatan ke perusahaan terkait penggunaan merek tersebut, yang menurutnya Denza telah menjadi kekayaan intelektual mereka.
Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao mengakui bahwa masalah ini menjadi perhatian. Tapi ia belum dapat berbicara lebih jauh.
"Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan bicarakan di sana," kata Eagle Zhao dalam acara BYD Media Gathering di Jakarta.
Sementara itu, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa BYD akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,” kata dia.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2025, BYD mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal di dunia dan menuduh PT WNA mendaftarkan merek tersebut dengan niat tidak baik.
BYD Company Limited meminta agar pendaftaran merek Denza oleh WNA dibatalkan dan menyatakan mereka sebagai pemilik sah merek tersebut.
Berikut beberapa poin petitum yang diminta BYD Company Limited dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst: