icon-category Entertainment

Depe Biasa Minta Pengawalan Polisi Hanya Lewat Handphone

  • 07 Dec 2017 WIB
Bagikan :

Pengacara penyanyi dangdut Dewi Perssik, Maha Awan Buana, menyampaikan kliennya sudah biasa mengajukan jasa pengawalan anggota polisi secara lisan, yakni melalui sambungan telepon.

Menurutnya, alasan permintaan pengawalan itu hanya melalui lisan karena Dewi memang sudah kenal dengan anggota polisi yang biasa mengawal mobil pribadinya di jalan raya.

"Cuma ada juga secara lisan, kalau sudah kenal tinggal telepon-telepon," kata Awan saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Awan juga mengklaim, mobil Jaguar milik Dewi juga dikawal mobil anggota polisi ketika hendak menerobos jalur bus TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2017). Alasan Depe, sapaan Dewi Perssik, ingin melintas di jalur busway karena sedang terburu-buru mengantar asistennya yang menderita sesak nafas ke rumah sakit.

"Iya, teleponan (anggota polisi) kalau di perjalanan kan harus bisa cepat," kata dia.

Menurutnya, Depe bersama suaminya, Angga Wijaya, sudah lama menggunakan jasa pengawalan dari anggota Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bahkan, Awan mengaku, kliennya punya bukti-bukti komunikasi melalui sambungan telepon ke anggota polisi yang bisa mengawal.

"Sudah berlangsung lama (jasa pengawalannya). Itu nanti yang perlu dibuktikan. Kalau dimintai keterangan kami tunjukkan ini print outnya," kata Awan

Dia juga mengaku, sudah membeberkan identitas anggota polisi tersebut ketika melakukan pertemuan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.

"Nama dari polisi itu sudah saya sampaikan ke Dirlantas," kata dia.

Namun, Awan tetap merahasiakan nama anggota polisi yang mengawal Depe karena tak mau diekspose kepada publik.

"Tapi ini kan bukan konsumsi publik. Dia mau tenang, orang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.

Insiden mobil berplat B 12 D milik Depe yang hendak menerobos jalur busway kini berbuntut panjang.

Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Harry merasa mendapatkan ancaman dan kekerasan ketika melarang mobil Depe masuk jalur busway.

Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Harry memasukan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Namun, status terlapor dalam kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

Selang dua hari kemudian tepat pada Senin (4/12/2017), suami Dewi, Angga melapor balik Harry ke Polda Metro Jaya.

Harry dituduh telah melakukan pencemaran nama baik. Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Dewi Perssik 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini