Deretan Fakta Prabowo Disadap: Pengusaha dan Wartawan Juga Jadi Target
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri.

Highlight Artikel
- Tiga perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
- Penyadapan dilakukan melalui penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa prosedur verifikasi yang berlaku.
- Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, melainkan juga sejumlah tokoh politik, pejabat negara, media, LSM, hingga pengusaha.
- Motif di balik penyadapan ini masih belum diketahui, namun kasus ini dianggap serius karena menyangkut keamanan negara.
Uzone.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan. Bukan dilakukan oleh peretas biasa, dugaan penyadapan ini justru menyeret tiga perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, hingga penghapusan data elektronik pada Selasa malam, (03/11).
Lantas, bagaimana kasus ini bisa terjadi? Berikut sejumlah fakta dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang terungkap sejauh ini.
Awal Mula Dugaan Penyadapan Terbongkar
Awal mula kasus penyadapan ini terendus adalah ketika seorang petugas menemukan adanya aktivitas tak biasa pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon ini disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dimana nomor-nomor korban dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang berlaku.
Pada Oktober 2026, para tersangka kemudian memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut. Aktivitas ini diketahui oleh seorang petugas yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (03/11).
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Berangkat dari laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan Sistem LIMS Milik Kepolisian
Fakta lainnya adalah penggunaan teknologi yaitu sistem bernama Lawful Interception Management System (LIMS) yang ternyata dimiliki oleh kepolisian.
Sederhananya, LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola kegiatan penyadapan secara resmi sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Namun, dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan sistem tersebut dengan memasukkan nomor telepon target tanpa melalui proses verifikasi yang diwajibkan.
Artinya, dugaan penyadapan ini bukan sekadar peretasan ponsel menggunakan aplikasi berbahaya, melainkan penyalahgunaan akses terhadap sistem penyadapan.
Target Penyadapan Lebih Luas dari Presiden Prabowo
Penyadapan ilegal ini diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto saja melainkan berapa tokoh politik lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik. Bahkan kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga ikut menjadi sasaran.
Meski begitu, seluruh identitas pihak yang menjadi target penyadapan ini belum diungkap oleh kepolisian.
Motif Masih Misterius dan Respon Pemerintah
Terkait tujuan penyadapan, hingga kini belum diketahui apa tujuan para tersangka menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Polri juga menegaskan dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individu tertentu dan bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar atau upaya menggulingkan pemerintahan dalam kasus ini. Namun, ia menilai bahwa ini merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara, terlebih motif penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat belum diketahui.
Terkait penyadapan ini, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah mendapatkan laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto.
"Tentu Presiden tahu karena Kapolri melaporkan hal itu kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik.
Di antaranya adalah Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hingga delapan tahun penjara.
Meski sudah ada penetapan tersangka, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain
FAQ Artikel
Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini?
Tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bagaimana penyadapan ilegal ini dilakukan?
Penyadapan dilakukan dengan menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian. Nomor telepon korban dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui prosedur verifikasi yang berlaku.
Siapa saja target penyadapan ilegal ini?
Selain Presiden Prabowo Subianto, penyadapan ini juga menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Namun, identitas spesifik mereka belum diungkap kepolisian.
Apa tujuan di balik penyadapan ini?
Hingga saat ini, motif atau tujuan para tersangka menyadap nomor telepon Presiden Prabowo dan pihak lainnya belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan.
Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (ancaman 8 tahun penjara).
Vina Insyani
Jurnalis