Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G, 23 Orang Ini Dilarang Keluar Negeri
Ilustrasi foto: Kabiur Rahman Riyad/Unsplash
Uzone.id – Kasus korupsi pengadaan BTS 4G di lingkungan BAKTI Kominfo menyeret nama-nama baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal sebanyak 23 orang untuk berpergian ke luar negeri.
Pencekalan ini melibatkan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan 22 petinggi industri telekomunikasi dengan tujuan kelancaran penyidikan kasus korupsi BTS 4G serta infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dari 2020 hingga 2022.Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, “Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung RI resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”
Baca juga: BAKTI Kena Kasus Korupsi, Ini yang Harus Dilakukan Kominfo
Surat pencegahan ke luar negeri ini dikeluarkan pada tanggal 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022.
Nama-nama yang tercantum ini dilarang untuk bepergian meninggalkan Indonesia selama 6 bulan kedepan demi memudahkan proses penyelidikan serta menggali keterangan pihak terkait.
Adapun 23 orang yang dilarang bepergian oleh Kejaksaan Agung antara lain:
- BI ( PT Surya Energi Indotama)
- AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
- MA (Account Director PT Huawei Tech Investment inisial)
- AAL (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo)
- FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemenkominfo)
- AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemenkominfo)
- DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemenkominfo)
- DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemenkominfo)
- BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemenkominfo)
- MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- BS (Direktur Utama PT Telkominfra)
- JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
- BP (Direktur PT Multi Trans Data)
- LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
- LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
- HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemenkominfo)
- EH (Pegawai BAKTI Kemenkominfo)
- GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
- CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
- LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia)
- DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)
Baca juga: Profil Anang Latif, Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS BAKTI Kominfo
“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Ketut dalam keterangannya.
Sebelumnya, 3 tersangka tindak pidana korupsi BTS 4G sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, tiga tersangka tersebut adalah Dirut BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Dirut PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development UI tahun 2020 berinisial YS.