Digital ID dan KTP Digital, Beda atau Sama?
Ilustrasi foto: Freepik
Uzone.id – Tahun ini, Kemenkominfo mendapat mandat dari Presiden RI, Joko Widodo untuk segera menerapkan Digital ID di seluruh masyarakat Indonesia.
Penerapan layanan berbasis digital ini harus dilakukan sesegera mungkin, kira-kira dalam kurun 6 bulan sudah selesai diterapkan ke masyarakat Indonesia.Percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan termasuk implementasinya ditargetkan selesai pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan yang diberikan oleh Jokowi merupakan target penyelesaian sistem.
Nah, berhubung sedang dikebut dan akan segera diterapkan, banyak yang masih bingung terkait perbedaan Digital ID dan KTP Digital alias IKD. Kira-kira, dua identitas digital ini sama atau beda ya?
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Samuel A. Pangerapan menjelaskan kalau kedua identitas ini berbeda.
Menurut Samuel, IKD merupakan Identitas Kependudukan Digital dimana IKD saat ini sudah tersedia di aplikasi, sementara Digital ID ini memiliki model dan bentuk yang berbeda, dimana nantinya ini akan diatur secara nasional sesuai dengan UU ITE.
“IKD itu KTP digital, sementara Digital ID itu (identitas) di ruang digital dan banyak yang menggunakan jadi kami buat standar sendiri di Indonesia sesuai dengan UU ITE,” kata Samuel kepada awak media, Kamis, (18/01).
Digital ID yang sedang dikembangkan oleh Kemenkominfo ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah sebagai opsi login yang telah diakui dan terpercaya.
“Biasanya kita login pakai akun Gmail, Facebook, nanti ada pilihan Digital ID yang sudah trusted,” tambah Samuel.
Salah satu fungsinya adalah untuk memverifikasi bahwa identitas digital tersebut sesuai dengan identitas pemilik aslinya. Oleh karena itu, Kominfo bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik dan Dukcapil untuk menyelaraskan data tersebut.
“PSE bekerjasama dengan Dukcapil sebagai sumber data-data kependudukan ada di mereka. Untuk memverifikasi benar atau tidaknya identitas orang seperti kamu adalah kamu, saya adalah saya, jadi kita bisa tahu compare ke mana,” jelasnya.
Selanjutnya, Digital ID ini akan diterapkan terlebih dahulu di layanan-layanan pemerintah terlebih dahulu dibandingkan layanan swasta.
“Jadi (identitas digital) ini untuk layanan pemerintah dulu, baru nanti privat,” tambah Samuel.
Digital ID ini ditargetkan selesai tahun ini dan nantinya akan diterbitkan oleh lembaga yang telah telah tersertifikasi dan bekerja sama dengan Kemenkominfo.
Dengan adanya Digital ID ini, pemerintah mengharapkan data-data pribadi pengguna nantinya hanya bisa diakses oleh pemilik data itu sendiri dan pihak yang diberikan data tersebut sesuai dengan persetujuan pengguna. Contohnya, ketika bertransaksi di layanan pemerintah, maka pihak yang hanya mengetahui data pengguna adalah pengguna dan pihak bank tersebut.