Dilarang Pemerintah RI, iPhone 16 Series Hilang dari e-Commerce
Uzone.id - Sejak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan iPhone 16 Series ilegal dan dilarang diperjualbelikan di Indonesia, suksesor iPhone 15 Series itu langsung menghilang dari sejumlah e-commerce di Indonesia, dari Tokopedia hingga Shopee.
Dari pantauan tim Uzone.id, bila mencari perangkat dengan kata kunci ‘iPhone 16’, ‘iPhone 16 Plus’, ‘iPhone 16 Pro’, dan ‘iPhone 16 Pro Max’ di kolom pencarian, Tokopedia hanya menampilkan pemberitahuan ‘Oops. Barang ini gak bisa dibeli’.Begitu juga bila sengaja mencari ke toko-toko yang sebelumnya jual iPhone 16 Series. Perangkat tersebut sekarang hilang di etalase penjualannya.
Bukan cuma itu, dari sisi seller pun, Tokopedia melarang penjualan iPhone 16 Series. Dalam pesan yang diterima penjual, Tokopedia menginfokan bahwa produk tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang membuatnya harus dihapus dari etalase toko di Tokopedia.
“Produk tersebut masuk dalam kategori Penjualan Produk Melanggar Peraturan Pemerintah, dengan definisi ‘Produk berupa pelanggaran undang-undang yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada barang yang diklasifikasikan sebagai bahan dengan resiko berbahaya oleh instansi pemerintah dan/atau pihak berwenang,” tulis Tokopedia.
Pun demikian dengan Shopee. Mencari dengan kata kunci yang sama, e-commerce berwarna oranye itu malah menampilkan daftar iPhone seri sebelumnya di hasil pencarian, seperti iPhone 6, iPhone 6s, dan sebagainya.
Hingga berita ini naik, baik Tokopedia dan Shopee belum memberikan tanggapan resmi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kalau iPhone 16 Series yang beroperasi di Indonesia adalah barang ilegal.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya katakan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami berdua belum mengeluarkan izin,” tegasnya, dalam sebuah pernyataan beberapa waktu lalu.
Penyebabnya, iPhone 16 Series belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk dirilis di Indonesia. Menurutnya, pemerintah belum memberikan lampu hijau terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN, karena Apple belum merealisasikan kekurangan investasi yang disepakati sebelumnya.
Apple berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia. Sementara saat ini, investasi dari raksasa teknologi asal Cupertino itu baru Rp1,48 triliun atau kurang Rp240 miliar dari komitmen yang sudah disepakati.