
Walter White adalah guru kimia SMA di Albuquerque, New Mexico. Namun guru yang satu ini bukanlah guru seperti biasanya. Selain mengajar ilmu kimia, ia ternyata memproduksi dan menjual barang terlarang, yakni kristal metamfetamin.
Dengan berjualan kristal metamfetamin atau biasa disebut dengan meth, pendapatan Walter melonjak. Sayangnya, pendapatannya yang naik mendadak itu tidak serta merta bisa dipakai karena rawan dicurigai otoritas pemerintah.
Ia mulai berpikir agar pendapatan dari bisnis ilegalnya perlu disamarkan. Salah satu caranya adalah dengan membuka jasa tempat cuci mobil. Setiap hasil dari bisnis obat terlarang, Walter akan mencampurkan ke dalam transaksi pembayaran cuci mobil, sehingga uang yang didapat seolah-olah berasal dari jasa cuci mobil.
Ilustrasinya seperti ini, saat Walter meraup pendapatan dari bisnis ilegalnya sebesar Rp12 juta setiap bulan, atau Rp400.000 per hari. Di sisi lain, bisnis cuci mobil menghasilkan pendapatan Rp1 juta per hari dari setiap 100 mobil yang dicuci.
Nah, agar uang dari bisnis ilegal terlihat seolah-olah berasal dari bisnis cuci mobil, maka di dalam pembukuan, pendapatan cuci mobil dicatatkan sebesar Rp1,4 juta per hari. Jadi, Walter menambah 40 mobil/pelanggan fiktif dalam pembukuan itu.
Walter White adalah karakter fiksi yang ada di dalam film serial berjudul ‘Breaking Bad”. Film serial AS yang memulai debutnya pada 2008 ini memberikan gambaran mengenai dunia bisnis obat terlarang, termasuk praktik pencucian uang atau money laundering.
Pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Kejahatan pencucian uang tergolong dalam kejahatan kerah putih (white colar crime) karena masuk dalam kriteria kejahatan yang tidak kasat mata, sulit dideteksi dan pelaksanaannya sangat kompleks.
Kiagus optimistis pembatasan tersebut dapat meminimalisir tindak pidana pencucian uang, lantaran negara-negara seperti Italia, Meksiko, Brazil, Belgia, dan Armenia berhasil menekan tindak pidana pencucian uang dengan pembatasan transaksi tunai seminim mungkin.
Lantas sejauh mana upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme di Indonesia ini?
Menurut perusahaan riset global KnowYourCountry, tingkat risiko tindak pidana pencucian uang di Indonesia per 1 Mei 2018 berada di level menengah atau di angka 62,64. Dari 219 negara yang dipantau, Indonesia berada di peringkat 131.
KnowYourCountry membagi tingkat risiko tindak pidana pencucian uang menjadi lima tingkatan, yakni risiko tinggi dengan skor <50, menengah tinggi 50-60, menengah 60-70, menengah rendah 70-80 dan rendah 80-100.
Dalam hasil risetnya, Indonesia mengalami kemajuan dalam mengidentifikasi dan menangani kerentanan tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam mengeluarkan regulasi berdasarkan pendekatan risiko.
Namun, Indonesia tetaplah rentan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kebanyakan tindak pidana pencucian uang di Indonesia terkait dengan perdagangan narkoba dan kegiatan kriminal lainnya seperti korupsi, kejahatan pajak, penipuan bank dan lainnya.
"Hal-hal yang menyebabkan rentan adalah ketimpangan antara regulasi dan legislasi sistem keuangan, ekonomi yang masih berbasis tunai, aturan hukum lemah hingga lembaga penegak hukum yang kurang efektif,” kata riset KnowYourCountry itu.
Menurut riset KnowYourCountry, tingkat risiko tindak pencucian uang Indonesia di tingkat ASEAN terbilang cukup baik, meski masih kalah dengan Malaysia yang memiliki skor 65,15 maupun Singapura yang memiliki skor 78,69.
Riset anti tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris (APUPPT) juga dilakukan PPATK. Menurut riset itu, tingkat efektivitas kinerja rezim APUPPT Indonesia pada 2017 dinilai cukup baik oleh publik.
Penilaian itu tercermin dari nilai indeks persepsi publik terhadap APUPPT sebesar 5,31 dari angka sempurna sebesar 10. Capaian tersebut juga membaik ketimbang nilai indeks persepsi publik APUPPT pada 2016 sebesar 5,21.
Untuk diketahui, penyusunan indeks tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei dari 11.040 rumah tangga yang tersebar di 1.104 desa/kelurahan pada 34 provinsi. Dari setiap rumah tangga dipilih satu orang dengan usia di atas 17 tahun sebagai responden.
Di sisi lain, usulan PPATK untuk membatasi transaksi uang kartal maksimal sebesar Rp100 juta tersebut berpotensi berpengaruh negatif terhadap geliat dunia usaha, khususnya pelaku usaha yang berada di daerah.
“Menurut kami, rencana tersebut malah akan menimbulkan banyak masalah. Kontraproduktif jadinya. Selain infrastruktur di daerah masih minim, budaya memakai uang tunai juga masih kental,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Tirto.
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk dapat menyiapkan segala sesuatunya lebih dulu sebelum merealisasikan pembatasan transaksi tunai. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuat kajian akademik untuk menilai kesiapan pelaku usaha di daerah.
Kesiapan pelaku usaha ini menjadi penting lantaran wacana pembatasan transaksi uang kartal atau tunai ini juga memiliki sanksi bagi yang tidak melakukannya, yakni sanksi administratif dan sanksi perdata.
Bank Indonesia dan pemerintah juga saat ini masih mempertimbangkan pembatasan transaksi tunai. Nilai pembatasan transaksi tunai masih dalam penilaian apakah Rp100 juta atau bisa lebih rendah lagi hingga Rp25 juta.
“Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai, bisa kita diskusikan untuk diubah,” ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dikutip dari Antara.
Indonesia memang masih banyak pekerjaan rumah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Pembatasan transaksi tunai mungkin bisa menjadi jawaban. Meski begitu, ada baiknya wacana dipersiapkan dengan matang agar tidak kontraproduktif dan mengganggu dunia usaha, beberap pengecualian bisa dilakukan untuk dunia usaha skala kecil.
.
Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan menarik lainnya Ringkang Gumiwang