Home
/
News

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Segera Diadili, Apa Kabarnya?

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Segera Diadili, Apa Kabarnya?
TEMPO.CO07 February 2017
Bagikan :

Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo akan menyidangkan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada, Kamis, 9 Februari 2016. Isha Yulianto, kuasa hukum tersangka Taat Pribadi, mengatakan kliennya masih berada di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Masih ada pemeriksaan di Polda Jawa Timur," kata Isha ketika dihubungi Tempo, Selasam 7 Februari 2017. Pemeriksaan terhadap Taat Pribadi oleh Polda Jawa Timur itu diduga terkait laporan atas dugaan tindak pidana penipuan korban yang lain.

Baca juga: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Disidangkan Kamis Lusa

Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga terlibat dalam pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Abdul Gani diperkirakan dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Adapun dugaan peran Taat Pribadi adalah menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang diantaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Sedangkan kasus penipuan yang menjerat Taat Pribadi berdaasarkan laporan korban yakni Prayitno Supriadi, warga Jember. Penipuan uang senilai Rp 900 juta itu berkedok penggandaan uang. Berawal dari laporan Prayitno, kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah serta penipuan Taat terungkap. Dari Prayitno juga, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Januardi Jakhsa Negara mengatakan sidang kasus pembunuhan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi akan digelar Kamis lusa besok. "Sidang kamis lusa besok," kata Januardi kepada TEMPO, Selasa siang.

Januardi mengatakan selain disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan, tersangka Dimas Kanjeng juga akan menjalani sidang dalam kasus dugaaan penipuan. "Untuk 340 (pembunuhan) dan 378 (penipuan)," kata Januardi.

Pihak Pengadilan Negeri Kraksaan belum bisa dikonfirmasi ihwal rencana persidangan Kamis besok. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, Pengadilan Negeri Kraksaan sudah menetapkan waktu persidangan kasus Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng taat Pribadi bin Mustain. PN Kraksaan sudah menetapkan sejak Selasa, 2 Februari 2017 lalu. Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, Selasa, 9 Februari 2017.

Sementara Isha mengatakan masih belum mengetahui ihwal rencana persidangan kliennya pada Kamis besok. "Kami belum tahu," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita Terkait:

populerRelated Article