Dinyatakan Bersalah, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Steve Emmanuel (Foto: Instagram)
Uzone.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis terhadap aktor Steve Emmanuel dengan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara."Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," Hakim Ketua Erwin Djong lalu mengetuk palu di hadapan Steve Emmanuel.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara
Baca juga: Agung Hercules Masih Bisa Goyang Dada di Depan Jeremy Teti
Steve emmanual dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Di hadapan hakim, pengacara Firman Candra, selaku hukum Steve Emmanuel, mengungkapkan jika pihak kliennya masih pikir-pikir terhadap vonis 9 tahun tersebut.
Hakim Ketua Erwin Djong akan menunggu jawaban Steve Emmanuel sampai Selasa (23/7/2019).
Steve Emmanuel sendiri tak memberikan komentar saat dihampiri media usai digelarnya sidang.
Mantan kekasih Andi Soraya itu ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6, RT 001/RW 014, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (21/12/2018).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, polisi menyita kokain seberat 92,04 gram, alat hisap kokain, kartu akses Kondominium, sendok, dan tiket pesawat.
Selain itu, kata Argo Yuwono, total keseluruhan kokain yang dibeli Steve Emmanuel seberat 100 gram. Barang bukti yang disita itu sudah berkurang setelah dipakai Steve seberat 8 gram.