Diputus Bayar Denda Rp1,3 Triliun, Kominfo Pantau IM2
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominnfo) mengatakan akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terjadi setelah IM2 diputus bersalah dan harus membayar denda sebanyak Rp1,3 triliun.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa Kementeriannya akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dilakukan sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).Baca juga: Indosat Hentikan Layanan GIG
"Kami telah mengadakan pertemuan dengan pihak IM2 pada 20 November 2021 kemarin. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dedy, dalam keterangannya, Kamis, 25 November 2021.
Dia mengungkap jika kondisi IM2 saat ini secara teknis maupun sumber daya manusia dan keuangan Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Netizen Sayangkan GIG Berhenti Operasi
"Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," katanya.
Selain itu, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
"Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," katanya.