Home
/
Digilife

DJP Klarifikasi Pajak Digital, Transfer Bank dan E-Wallet Kena PPN?

DJP menjelaskan 'pajak digital' Hashim bukan pajak baru, melainkan SPP-TDLN yang tidak berlaku untuk transfer dana atau mengubah harga.

DJP Klarifikasi Pajak Digital, Transfer Bank dan E-Wallet Kena PPN?

Bagikan :

Highlight Artikel

  • DJP meluruskan bahwa 'pajak digital' yang disebut Hashim Djojohadikusumo bukanlah jenis pajak baru.
  • Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk menata pemungutan PPN secara lebih adil dan berbasis teknologi.
  • SPP-TDLN berlaku untuk layanan digital luar negeri seperti streaming, langganan musik, game, dan cloud storage.
  • Pajak ini tidak akan mengubah harga layanan dan tidak berlaku untuk transfer dana perbankan digital, dompet digital pribadi, atau remitansi.

Uzone.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo soal pajak digital yang akan dipungut mulai 9 November 2026 mendatang.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana, pajak digital yang dimaksud oleh Hasyim bukanlah pajak baru.

Mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)

‘Pajak digital’ yang dimaksud oleh Hasyim sendiri merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Hal ini juga tercantum dalam situs resmi DJP yang menegaskan kalau pajak digital yang diterapkan merupakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan sudah diterapkan semenjak 25 September 2026 lalu.

“SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem tersebut merupakan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri,” tulis situs resmi DJP, dikutip Senin, (02/11).

Inge kemudian menambahkan kalau Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini adalah langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Layanan Digital yang Terkena PPN Luar Negeri

Transaksi digital luar negeri yang dikenakan PPN atau SPP-TLDN ini antara lain layanan streaming dan media seperti langganan musik, streaming, majalah digital, game, hingga layanan cloud storage, server virtual dan juga jasa berbasis elektronik lainnya dari luar negeri.

Transaksi yang Tidak Termasuk Objek PPN Digital

Terkait pernyataan lanjutan yang disampaikan Hasyim yang menyebut kalau pajak digital ini akan diterapkan pada bank pemerintah, bank swasta hingga perusahaan teknologi finansial (fintech), Inge meluruskan bahwa tidak semua transaksi dikenai oleh PPN.

Pemungutan SPP-TLDN ini hanya dilakukan pada transaksi digital luar negeri seperti yang telah disampaikan sebelumnya seperti langganan musik hingga cloud.

Ia juga menegaskan kalau pajak ini tidak akan berdampak pada transfer dana perbankan digital atau dompet digital pribadi, pajak ini juga tidak berlaku pada transaksi lintas negara atau remitansi.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegas Inge.

Dampak pada Harga dan Metode Pembayaran

Terkait kehadiran sistem pajak baru ini, DJP juga menyebut bahwa pajak digital ini bukan pajak tambahan melainkan pemungutan PPN yang sudah ada agar lebih efektif, sehingga tidak akan mengubah harga yang saat ini dibayarkan masyarakat ketika membeli layanan digital.

Saat membeli atau berlangganan produk atau jasa digital luar negeri menggunakan metode pembayaran dari issuer yang ditunjuk (seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, atau LinkAja), tagihan akan otomatis mencakup PPN.

Untuk pemungut lainnya atau issuer lainnya, DJP menyebut saat ini pihaknya sedang dalam tahap stabilisasi dan akan disampaikan secara resmi ketika proses tersebut telah selesai.

 

FAQ Artikel

Apa itu "pajak digital" yang disebutkan Hashim Djojohadikusumo?

“Pajak digital” yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan mekanisme untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri, bukan jenis pajak baru.

Layanan digital apa saja yang dikenakan PPN melalui SPP-TDLN?

SPP-TDLN dikenakan pada transaksi digital luar negeri seperti layanan streaming dan media (langganan musik, streaming, majalah digital, game), hingga layanan cloud storage, server virtual, dan jasa berbasis elektronik lainnya dari luar negeri.

Apakah transfer dana perbankan atau dompet digital pribadi juga dikenakan PPN digital ini?

Tidak. DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak berdampak pada transfer dana perbankan digital, dompet digital pribadi, atau transaksi lintas negara/remitansi. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas tersebut.

Apakah pajak digital ini akan mengubah harga layanan yang dibayar masyarakat?

Tidak. DJP menyatakan bahwa pajak digital ini bukan pajak tambahan melainkan pemungutan PPN yang sudah ada agar lebih efektif, sehingga tidak akan mengubah harga yang saat ini dibayarkan masyarakat ketika membeli layanan digital.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article