DJP Klarifikasi Pajak Digital, Transfer Bank dan E-Wallet Kena PPN?
DJP menjelaskan 'pajak digital' Hashim bukan pajak baru, melainkan SPP-TDLN yang tidak berlaku untuk transfer dana atau mengubah harga.

Highlight Artikel
- DJP meluruskan bahwa 'pajak digital' yang disebut Hashim Djojohadikusumo bukanlah jenis pajak baru.
- Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk menata pemungutan PPN secara lebih adil dan berbasis teknologi.
- SPP-TDLN berlaku untuk layanan digital luar negeri seperti streaming, langganan musik, game, dan cloud storage.
- Pajak ini tidak akan mengubah harga layanan dan tidak berlaku untuk transfer dana perbankan digital, dompet digital pribadi, atau remitansi.
Uzone.id — Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim
Djojohadikusumo soal pajak digital yang akan dipungut mulai 9 November 2026
mendatang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana, pajak digital
yang dimaksud oleh Hasyim bukanlah pajak baru.
Mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)
‘Pajak digital’ yang dimaksud oleh Hasyim sendiri merupakan
Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang
merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan
berbasis teknologi.
Hal ini juga tercantum dalam situs resmi DJP yang menegaskan
kalau pajak digital yang diterapkan merupakan sistem pemungutan pajak atas
transaksi digital luar negeri dan sudah diterapkan semenjak 25 September 2026
lalu.
“SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem tersebut
merupakan mekanisme yang digunakan untuk melakukan pemungutan PPN atas
transaksi digital luar negeri,” tulis situs resmi DJP, dikutip Senin, (02/11).
Inge kemudian menambahkan kalau Sistem Pemungutan Pajak atas
Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini adalah langkah pemerintah untuk
menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar
negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Layanan Digital yang Terkena PPN Luar Negeri
Transaksi digital luar negeri yang dikenakan PPN atau
SPP-TLDN ini antara lain layanan streaming dan media seperti langganan musik,
streaming, majalah digital, game, hingga layanan cloud storage, server virtual
dan juga jasa berbasis elektronik lainnya dari luar negeri.
Transaksi yang Tidak Termasuk Objek PPN Digital
Terkait pernyataan lanjutan yang disampaikan Hasyim yang
menyebut kalau pajak digital ini akan diterapkan pada bank pemerintah, bank
swasta hingga perusahaan teknologi finansial (fintech), Inge meluruskan bahwa
tidak semua transaksi dikenai oleh PPN.
Pemungutan SPP-TLDN ini hanya dilakukan pada transaksi
digital luar negeri seperti yang telah disampaikan sebelumnya seperti langganan
musik hingga cloud.
Ia juga menegaskan kalau pajak ini tidak akan berdampak pada
transfer dana perbankan digital atau dompet digital pribadi, pajak ini juga
tidak berlaku pada transaksi lintas negara atau remitansi.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi
objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas
transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegas Inge.
Dampak pada Harga dan Metode Pembayaran
Terkait kehadiran sistem pajak baru ini, DJP juga menyebut
bahwa pajak digital ini bukan pajak tambahan melainkan pemungutan PPN yang
sudah ada agar lebih efektif, sehingga tidak akan mengubah harga yang saat ini
dibayarkan masyarakat ketika membeli layanan digital.
Saat membeli atau berlangganan produk atau jasa digital luar
negeri menggunakan metode pembayaran dari issuer yang ditunjuk (seperti BRI,
Mandiri, BNI, BTN, BSI, atau LinkAja), tagihan akan otomatis mencakup PPN.
Untuk pemungut lainnya atau issuer lainnya, DJP menyebut
saat ini pihaknya sedang dalam tahap stabilisasi dan akan disampaikan secara
resmi ketika proses tersebut telah selesai.
FAQ Artikel
Apa itu "pajak digital" yang disebutkan Hashim Djojohadikusumo?
“Pajak digital” yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan mekanisme untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri, bukan jenis pajak baru.
Layanan digital apa saja yang dikenakan PPN melalui SPP-TDLN?
SPP-TDLN dikenakan pada transaksi digital luar negeri seperti layanan streaming dan media (langganan musik, streaming, majalah digital, game), hingga layanan cloud storage, server virtual, dan jasa berbasis elektronik lainnya dari luar negeri.
Apakah transfer dana perbankan atau dompet digital pribadi juga dikenakan PPN digital ini?
Tidak. DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak berdampak pada transfer dana perbankan digital, dompet digital pribadi, atau transaksi lintas negara/remitansi. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas tersebut.
Apakah pajak digital ini akan mengubah harga layanan yang dibayar masyarakat?
Tidak. DJP menyatakan bahwa pajak digital ini bukan pajak tambahan melainkan pemungutan PPN yang sudah ada agar lebih efektif, sehingga tidak akan mengubah harga yang saat ini dibayarkan masyarakat ketika membeli layanan digital.
Vina Insyani
Jurnalis