icon-category Gadget

Dokter Gugat Apple Karena Pakai Paten di Apple Watch

  • 30 Dec 2019 WIB
Bagikan :

Apple Watch (Foto by: Unsplash)

Uzone.id - Apple Watch boleh dibilang bukan hanya sekadar jam tangan pintar buat gaya-gayaan saja. Ini bila merujuk banyaknya fitur yang disematkan, khusus untuk menunjang kesehatan.

Salah satu fitur kesehatan banyak dimanfaatkan adalah fitur pemantau EKG internal. Dari beberapa cerita, fitur ini banyak menyelamatkan banyak nyawa.

Baca juga: Daftar Apple Watch Generasi 5 di Indonesia

Saat ini, fitur ini tersandung masalah. Sebab Dokter Joseph Wiesel dari New York University, menggugat Apple gara-gara fitur tersebut di jam tangan pintar besutannya.

Wissel mengklaim bahwa fitur tersebut telah melanggar hak paten miliknya. Demikian yang dikutip dari Slashgear.

Baca juga: Fitur Menarik di Apple Watch 5

Bukan sekadar mencari ketenaran,  ia mengklaim telah menghubungi Apple pada 2017 tentang kemitraan tersebut. Namun, proposalnya ditolak oleh Tim Cook dkk.

Dalam gugatannya, Wiesel meminta kepada pengadilan untuk menindak tegas perusahaan Cupertino itu.

Wiesel mendesak agar pengadilan melarang perusahaan asal Cupertino itu menggunakan teknologi pemantauan EKG. Tak cukup, ia memohon kepada hakim supaya memberi perintah resmi kepada Apple untuk membayar royalti terkait fitur tersebut.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini