Dua Kendala Tilang Elektronik (ETLE) Ini Jadi Tantangan Polri
Uzone.id - Di bawah pimpinan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Indonesia bersiap mengucapkan selamat tinggal kepada tilang kendaraan secara manual.
Polri kini sudah siap menerapkan kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan Polda di seluruh Indonesia.DKI Jakarta memang sudah menerapkan ETLE sejak awal 2020, ketika masih di era Kapolri Idham Azis. Berikutnya, skema tilang ETLE ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Sekarang saja sudah banyak Polda berbenah menyambut era ETLE.
BACA JUGA: 6 Fakta Tesla Mau Bikin Powerbank Kapasitas Ratusan Megawatt di Indonesia
"Ke depan, anggota lalu lintas yang turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Jadi, kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Listyo saat uji kelayakan menjadi Kapolri di Komisi III DPR, pada Rabu 20 Januari 2021.
Namun, ada dua tantangan besar bagi Polri dalam menerapkan ETLE.
1. Kendaraan pakai plat nomor palsu
Masih ingat kan, ketika salah satu pengguna Instagram dengan nama akun @billysudiro curhat kalau dirinya mendapat surat tilang ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia juga mendapat bukti foto CCTV ETLE pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB, di lokasi CP Puskurbuk Selatan dengan kendaraan Honda HR-V 1.8 plat nopol B 1641 RA model terbaru.
Padahal, @bilysudiro memiliki HR-V keluaran tahun lama. Tentu saja, dia kaget ternyata plat nopol mobilnya telah dipakai oleh orang lain.
Meskipun akhirnya @bilysudiro tidak membayar denda tilang ETLE, tentu saja ini jadi pekerjaan rumah bagi Polri untuk mencegah pemilik mobil menggunakan plat nopol palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar telah menanggapi kasus ini. Menurutnya, mobil yang pakai plat nopol palsu sudah dimasukkan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu
"Atau kita sebut vehicle arming system,” kata Fahri.
2. Kendaraan belum balik nama
Tentu saja kendaraan yang belum melakukan balik nama bakal jadi kendala bagi Polri dalam menindak kendaraan yang telah melanggar lalu lintas setelah berhasil tertangkap kamera CCTV ETLE.
Ketika surat tilang ETLE dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di BPKB atau STNK, tak tahunya kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain.
VIDEO Realme Watch S Pro Review, Sejutaan Bisa Mantau Covid