icon-category Entertainment

Dua Pelawak Indonesia yang Ditahan di Hongkong Bebas Hari Ini

  • 07 Mar 2018 WIB
Bagikan :

Dua pelawak asal Jawa Timur, Deni Afriandi alias Percil dan Yudo Prasetyo atau Yudo, langsung bebas setelah menjalani sidang kedua atas penyalahgunaan visa kunjungan singkat di Hongkong.

Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hongkong, Rabu (7/3/2018), seperti dikutip dari Antara, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.

Dengan putusan tersebut, Percil dan Yudo yang ditahan oleh aparat Imigrasi Hong Kong saat tampil di depan para tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu itu langsung bebas.

Percil dan Yudo memasuki wilayah Hongkong pada 2 Februari 2018 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa dari pemerintah setempat.

Selama melakukan kunjungan singkat 30 hari, warga negara asing yang memasuki wilayah Hong Kong tanpa visa itu dilarang bekerja atau melakukan kegiatan komersial lainnya.

Percil dan Yudo ditangkap oleh aparat Imigrasi saat mengisi acara di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018 dan langsung dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok.

"Dalam putusannya, majelis hakim melihat ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo dibandingkan dengan pelanggaran imigrasi lainnya," kata Konsul Jenderal RI untuk Hongkong Tri Tharyat kepada Antara di Beijing.

Ia menjelaskan bahwa keadaan khusus itu atas pertimbangan adanya surat dari KJRI Hongkong dan pengakuan kedua terdakwa atas pelanggaran yang dilakukannya.

Percil dan Yudo tercatat dua kali menggunakan fasilitas bebas visa saat memasuki Hong Kong. Sebelumnya mereka pernah menghibur para TKI pada September 2017.

Sidang perdana Percil-Yudo digelar di pengadilan yang sama pada 6 Februari 2018.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini