
Eko Patrio Dipanggil Polisi


Suara.com â Di tengah rapat paripurna, Kamis (15/12/2016), anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Yandri Susanto âinterupsi. Dia menyinggung koleganya, anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo, dipanggil Bareskrim Polri terkait pernyataan di media sosial yang menyebutkanâ penangkapan sejumlah terduga teroris yang merencanakan bom bunuh di Istana sebagai pengalihan isu kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
âHari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar,â kata Yandri.
Yandri meminta polisi jangan reaktif dalam menanggapi kasus seperti ini. Dia mengingatkan anggota dewan dilindungi undang-undang.
âJangan sampai nanti anggota DPR komentar kita dipanggil. Apalagi kita anggota DPR dilindungi undang-undang,â tutur Anggota Komisi II DPR ini.
âYa catatan itu adalah concern kita bersama. Jangan terlalu memudahkan, sebab anggota dewan adalah pejabat yang dilindungi,â ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Andriyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
âKami sudah kirim surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari, kalau dia datang hari ini, bagus,â kata dia.
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail perkara tersebut. Dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
âKami bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan,â ujar dia.
Berdasarkan jadwal polisi, Eko dipanggil pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum datang.

Berita Terkait:
- Sebut Bom Bekasi Alihkan Isu Ahok, Eko Patrio Dipanggil Polisi
- Perempuan Ini Diyakini Pengaruhi Dian Jadi Pengantin Bom Istana
- Bom di Bekasi Dianggap Main-main, Polri: Teroris Itu Serius Ya
- Walau Diincar Teroris, Pengamanan Istana Tak Ditambah
- Tiga Terduga Teroris Jaringan yang Ingin Bom Istana Ditangkap
Cek informasi menarik lainnya di Google News
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini