Eko Patrio Senang Dapat Rekomendasi Dewan Pers
Setelah Dewan Pers mempelajari pencatutan terhadap Eko Patrio oleh sejumlah media, disimpulkan bahwa kasus itu tidak masuk ranah pers.
Selain tidak pernah ada wawancara terhadap Eko Patrio, tujuh media online yang melakukan pencatutan juga tak layak disebut media. Pasalnya, beberapa media tersebut menggunakan blog dan tidak punya kantor yang jelas.Dewan Pers memberikan surat pengantar kepada Eko Patrio untuk meneruskan masalah ini ke ranah hukum. Surat rekomendasi tersebut rencananya akan diserahkan Eko Patrio ke Bareskrim Polri.
Eko Patrio mengaku senang dirinya mendapat rekomendasi dari lembaga yang memayungi pers di Tanah Air. "Saya ucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang memberikan rekomendasi bahwa saya korban. Saya korban yang harus direhabilitasi namanya oleh pihak kepolisian," kata Eko Patrio di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/12).
Eko Patrio sempat melayangkan hak jawab sekaligus mensomasi tujuh media online yang telah mencatut namanya. Dari tujuh median online tersebut, baru ada satu media online yang secara resmi meminta maaf kepada Eko Patrio.
"Dari tujuh media sudah ada satu media, satelite news yang merespon dan meminta maaf. Dari sini terbukti klien kami tak pernah diwawancara dan mengeluarkan pernyataan kasus bom panci merupakan pengalihan isu kasus Ahok," papar Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum Eko Patrio. (man/ari)