Eks Komite Wasit PSSI Divonis Penjara Tiga Tahun
-
Mantan Komite Wasit PSSI, Priyanto, dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus mafia sepak bola.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Banjarnegara, Kamis (11/7), seperti dikutip dari Antara, Majelis Hakim PN Banjarnegara juga menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika yang merupakan anak angkat dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Mbah Pri dan Anik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Preview |
Sejumlah terdakwa lainnya juga sudah dijatuhi penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara. Mereka adalah mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, eks Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan mantan wasit Nurul Safarid.
Mbah Putih mendapat vonus satu tahun empat bulan penjara. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Johar Lin Eng dihukum satu tahun sembilan bulan. Putusan itu juga lebih ringan tiga bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara Nurul Safarid yang tercatat pernah menjadi wasit di Liga 3 pada laga Persibara Banjarnegara mendapat vonis satu tahun penjara. Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rudito Surotromo itu lebih ringan empat bulan.
Preview |
Terakhir, Mansyur mendapat vonis satu tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum dari masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.
Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus pengaturan skor di Liga 3 atas laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indrayani.