Sponsored
Home
/
News

Eks Vokalis Edane Dikriminalisasi dengan UU ITE

Eks Vokalis Edane Dikriminalisasi dengan UU ITE
Arif Hulwan Muzayyin19 October 2017
Bagikan :

Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini giliran eks vokalis band Edane, Alexander Theodore Lamoh alias Ecky Lamoh, 56, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di dunia maya oleh Polda DI Yogyakarta.

Padahal, ia hanya bermaksud mengadu kepada warganet karena selama tiga tahun laporannya ke polisi mandek. Dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka UU ITE, Alexander kini dua kali jadi korban. Pasal itu didesak untuk dihapus karena rentan dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi.

"Sebagai korban, Ecky harusnya mendapatkan keadilan. Alih-alih begitu, dia dikriminalisasi pihak yang dilaporkannya dengan menggunakan UU ITE. Ini pasal karet yang sering dipakai serampangan oleh oknum untuk mengkriminalisasi," ujar Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, saat dihubungi, Rabu (18/10).


Yogi mengatakan, kasus ini bermula dengan pengaduan Ecky ke Polres Bantul soal dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman dengan Terlapor HS, DC, dan AI, pada 4 Oktober 2013. Tiga tahun berjalan, kasus tersebut tidak juga menampakkan kemajuan. Selama rentang waktu itu, Ecky tidak pernah menerima satupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Kesal dengan kelambanan aparat, Ecky menunggah dua pernyataan di akun media sosial miliknya sambil menyebut nama terang para terlapor. Pada akun Ecky Lamoh, unggahan tercantum tanggal 20 Februari 2016 dan 3 Maret 2016.

"Gara-gara postingan itu, Ecky dilaporkan ke Polda DIY dengan pasal pencemaran nama baik pada Oktober 2017," lanjut Yogi.

Sebelum unggahan yang dilaporkan ke Polda DIY itu, akun Facebook milik Ecky Lamoh sendiri beberapa kali mengunggah soal laporan yang sama yang bernada kritik, meskipun tanpa menyebut nama terlapor.


Laporan di Polda DIY ini sigap ditindaklanjuti aparat melalui penetapan Ecky sebagai Tersangka pada Kamis (12/10). Ecky kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta, pada Jumat (13/10). Pihak LBH kemudan mendampingi Ecky dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (16/10).

"Kami prinsipnya memandang kasus Ecky ini tidak harus diselesaikan melalui jalur pidana," kata Yogi.

Menurut Yogi, ada masalah mendasar pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini dinilainya tidak memiliki rujukan dan penjelasan yang pasti tentang batasan penghinaan dan pencemaran nama baik itu. Karenanya, pasal ini bisa ditafsirkan beragam oleh penegak hukum dan membuka celah permainan kriminalisasi.

"Ini pasal karet, multitafsir. Rasa terhina ini kan sangat subjektif, enggak ada ukuran normanya. Yang disampaikan Ecky ini kan keluh kesah atas pelayanan (Kepolisian) yang dianggap tidak memuaskan," jelas dia.


Dalam pernyataannya di akun tersebut pada 17 Oktober, Ecky mengaku hanya bermaksud mengeluhkan soal sangat lambatnya penanganan kasus di Polres Bantul. Iapun menyebut Kapolri, Wakapolri, dan Kabareskrim dalam unggahan yang dimaksudkan sebagai pemberitahuan itu. Namun, Terlapor memanfaatkannya melalui pelaporan.

"Anehnya saya malah jadi tersangka UU ITE. Saya malah jadi dua kali korban," ujar Ecky.

Tentang kasus di Polres Bantul, Ecky baru mendapat SP2HP tanggal 28 Februari 2017. Isinya, kasus tersebut naik ke tahap Penyidikan sudah dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/328//X/2013/Reskrim tanggal 11 Oktober 2013, atau tujuh hari setelah pelaporan. Sementara, pemeriksaan terhadap HS sebagai Tersangka baru dilakukan pada 7 maret 2017.

"Kasus kriminal murni ini berjalan kembali dan dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah kami melapor ke Ombudsman," ungkap Ecky.

Sanksi atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat pada Pasal 45 ayat (3). Yakni, penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Alhasil, Tersangka tidak perlu dikenakan tahanan.

LBH Yogyakarta mencatat, sudah menerima empat kasus kriminalisasi dengan pasal yang sama sejak 2015. Selain Ecky, ada kasus yang menimpa Ervani, Emy Handayani, dan Fatur Hubahuba.


Selain pernah jadi personel grup band beraliran hard rock dan heavy metal Edane, Ecky diketahui pernah menjadi vokalis band Elpamas. Ia juga tercatat bermain dalam film Pencopet (1973) bersama Sophan Sophian dan Widyawati.

Ia juga pernah ambil bagian dalam gelaran Rockin The Law, di Jakarta, Sabtu (21/2), sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Tags:
populerRelated Article