
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital mulai melakukan sidak awal pada platform-platform yang sudah ditunjuk untuk melakukan pembatasan usia pada anak-anak di bawah umur.
Terbaru, Komdigi memanggil dua induk platform, Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan mereka dalam aturan perlindungan anak atau PP Tunas.Pemanggilan ini diumumkan pada Senin, (31/03) dimana ini menjadi tindak lanjut Komdigi karena YouTube, Facebook, Instagram dan Threads belum mau melakukan tindakan pembatasan platform pada akun-akun di bawah 16 tahun.
Tak hanya itu, ini juga diklaim menjadi upaya pemerintah agar semua platform digital yang ada di Indonesia mau patuh pada aturan yang berlaku untuk melindungi anak-anak.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Tak hanya Meta dan Google saja yang kena warning dari Komdigi, TikTok dan Roblox yang sudah berkomitmen untuk membatasi akun anak-anak pun ikut kena surat dari Kementerian tersebut.
Komdigi meminta TikTok dan Roblok untuk segera sepenuhnya patuh pada aturan tersebut sebagaimana komitmen mereka di awal. Jika masih setengah-setengah dan belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut, nasib mereka kemungkinan bisa sama seperti Meta dan Google.
“Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan,” tambahnya.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum yang sudah diatur dalam PP TUNAS, termasuk pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Meutya menegaskan bahwa semua proses tersebut dijalankan secara hati-hati agar nantinya tidak menimbulkan potensi maladministrasi dan juga memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, dua platform lainnya yaitu Bigo Live dan X sudah bisa bernapas lega karena mereka sudah secara menyeluruh melakukan pembatasan akses pada pengguna anak-anak di bawah umur.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Setelah kurang lebih 4 hari diterapkan, Komdigi terus memberikan reminder bagi semua entitas bisnis khususnya perusahaan digital agar tetap patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.