Sponsored
Home
/
Digilife

Face Recognition KAI Sempat Bikin Resah, Kominfo Akan Atur di UU PDP

Face Recognition KAI Sempat Bikin Resah, Kominfo Akan Atur di UU PDP
Preview
Vina Insyani27 November 2023
Bagikan :

Uzone.id – Teknologi Face Recognition di Stasiun Kereta Api menjadi ‘buah bibir’ warganet beberapa waktu lalu karena aturan baru yang diterapkan oleh pihak KAI.

Dalam aturan terbaru KAI, penumpang diminta untuk melakukan pendaftaran data biometrik terlebih dahulu ketika hendak boarding. Selain itu, teknik Face Recognition untuk ini disebut mengumpulkan data biometrik yang spesifik dan dilindungi oleh UU PDP.

Warganet khawatir dan merasa resah kalau metode ini tidak aman dan membuat data pribadi mereka dimanfaatkan tanpa consent mereka.

Menanggapi huru-hara ini, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria pun menyebut kalau pemerintah sedang mengatur peraturan mengenai UU PDP yang nantinya menjadi payung keamanan data pribadi masyarakat, termasuk untuk Face Recognition di KAI.

“Saya kira aturannya cukup ya, kita sedang menyusun peraturan pemerintah soal Perlindungan Data Pribadi. Jadi saya rasa itu comply,” ujarnya dalam acara Media Gathering Kominfo, Jumat, (24/11).

Nezar juga menambahkan kalau saat ini pemerintah membutuhkan langkah yang lebih maju dalam hal perlindungan dan pengelolaan data pribadi.

“Kita bersama Kementerian PANRB mencoba untuk mempercepat melakukan akselerasi sistem pemerintah berbasis elektronik agar bisa menjadi terobosan digital dalam layanan publik,” tambahnya.

UU PDP memang sudah disusun oleh pemerintah untuk menjadi payung perlindungan, pengumpulan dan pengelolaan data pribadi masyarakat oleh berbagai organisasi dan lembaga, termasuk mengatur teknologi Face Recognition yang diterapkan oleh KAI.

populerRelated Article