Home
/
Technology

Facebook Kembali Terancam Denda Miliaran Dolar

Facebook Kembali Terancam Denda Miliaran Dolar
Eka Santhika10 August 2019
Bagikan :

Facebook kalah dalam persidangan pengajuan banding untuk membatalkan gugatan class action dengan gugatan bahwa Facebook mengumpulkan dan menyimpan data biometrik para pengguna.

Dilansir dari Reuters, para penggugat dari Illinois, Amerika Serikat mengatakan Facebook mengumpulkan serta menyimpan jutaan data biometrik penggunaan tanpa persetujuan mereka.

Facebook terancam rugi miliaran dollar akibat kasus ini. Kerugian tersebut belum lagi mengingat adanya kritik yang luas dari anggota parlemen dan regulator atas praktik regulasi Facebook.

Bulan lalu, Facebook setuju untuk memecahkan rekor denda ketika membayar US$ 5 miliar atau sekitar Rp71 triliun agar Komisi Perdagangan Federal menyelesaikan penyelidikan privasi data.

"Data biometrik ini sangat sensitif sehingga jika terganggu, tidak ada jalan lain. Ini tidak seperti kartu jaminan sosial atau nomor kartu kredit di mana Anda dapat mengubah nomornya. Anda tidak dapat mengubah wajah Anda," ujar seorang pengacara untuk penggugat, Shawn Williams.

Dilansir dari Sillicon, Facebook awalnya mula digugat pada 2015. Saat itu, pengguna Illinois menuduh Facebook melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian dalam mengumpulkan data biometrik.

Facebook diduga melakukan ini melalui fitur "Tag Suggestions", yang memungkinkan pengguna untuk mengenali teman Facebook mereka dari foto yang diunggah sebelumnya.

Undang-undang privasi biometrik Illinois tertulis bahwa pelanggar harus memberikan ganti rugi sebesar US$ 1.000 untuk setiap pelanggaran yang lalai dan US$ 5.000 untuk setiap pelanggaran yang disengaja atau sembrono.

Denda tersebut merupakan mimpi buruk bagi Facebook. Pasalnya dalam gugatan class action, bisa melibatkan 7 juta pengguna Facebook.

Berita Terkait

Tags:
populerRelated Article