Home
/
Gadget

Fakta-fakta Kasus Mafia IMEI Ilegal, Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar!

Fakta-fakta Kasus Mafia IMEI Ilegal, Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar!
Muhammad Faisal Hadi Putra31 July 2023
Bagikan :

Uzone.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara hingga Rp353 miliar. 

Setidaknya ada lebih dari 191 ribu init smartphone yang terkait kasus IMEI ilegal dengan memanfaatkan celah pada prosedur pendaftaran IMEI ke mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Menurut Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada, pihaknya sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus IMEI ilegal di Indonesia. Dua tersangka di antaranya berasal dari instansi pemerintahan.

Empat tersangka dari pihak swasta berinisial P, D, E, dan B, sementara dua tersangka lainnya berinisial F dari Kementerian Perindustrian dan A dari Ditjen Bea Cukai.

Mafia IMEI ilegal beraksi di tahun lalu

Dari proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, aksi para mafia IMEI ilegal ini berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai 20 Oktober tahun lalu. 

Di rentang waktu tersebut, para tersangka memasukkan 191.965 IMEI ponsel ke mesin CEIR di rentang waktu tersebut, dimana kebanyakan IMEI ponsel yang didaftarkan secara ilegal adalah iPhone.

"Dari proses penyelidikan, (aksi ini) berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober, di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," terang Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

176.874 iPhone terancam diblokir

Preview
Ilustrasi foto: Freestocks/Unsplash

Mayoritas dari 191 ribu smartphone yang tersangkut kasus ini, 176.874 unit di antaranya adalah iPhone. Dijelaskan Adi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, iPhone ini bisa ditemukan di toko-toko resmi, namun IMEI-nya berstatus palsu dan terancam diblokir.

"Ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," tegas Adi.

Jasa buka IMEI beredar di e-commerce

Bareskrim Polri turut mengungkap adanya jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin di e-commerce. Ia tidak menyebutkan secara detail, namun dengan tegas ia menyatakan bahwa jasa tersebut dilakukan tanpa birokrasi dan melanggar hukum yang berlaku.

Jasa buka blokir IMEI ilegal juga merugikan negara karena terjadi transaksi yang tidak terdaftar. 

"Diketahui ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah," ungkapnya.

Celah pada proses pendaftaran di Kemenperin

Adi turut menjelaskan, celah tindak pidana korupsi pada kasus IMEI ilegal ini terletak pada prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin.

Untuk diketahui, prosedur pendaftaran IMEI suatu produk terdiri dari 4 tahapan, dimana salah satunya menjadi celah yang dimanfaatkan para mafia IMEI ilegal ini. 

Celah yang dimaksud adalah tahapan saat perusahaan pemohon melakukan pengajuan secara online dengan memasukkan berbagai data yang diminta. Di Kemenperin, ada bagian khusus untuk melakukan verifikasi data, dan setelah data dinilai valid, barulah diberikan ke Kementerian Kominfo untuk dimasukkan ke mesin CEIR.

Pada tahapan ini seharusnya ada pembayaran dan proses lain yang harus dilalui. Namun, mafia IMEI ini melewatkan tahapan tersebut dengan langsung memasukkan IMEI ke CEIR.

"Di sinilah permasalah terjadi. Proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin ini, pertama, perusahaan pemohon mengajukan untuk memasukan secara online, kemudian diajukan ke Kemenperin dan ada bagian untuk melakukan verifikasi data," ujar Adi.

"Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemkominfo dan dimasukkan ke database, namanya CEIR. Tahapan di Kemenperin ini yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka yang inisialnya F, yang seharusnya di situ ada pembayaran dan sebagainya," jelasnya.

Kerugian negara capai Rp353 miliar

Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada 191.865 IMEI ponsel yang dimasukkan secara ilegal. Kalau dihitung dengan PPh sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000.

populerRelated Article