Home
/
Digilife

Fakta Suram Judi Online di RI: Transaksi Rp327 T dari 3,2 Juta Penjudi

Fakta Suram Judi Online di RI: Transaksi Rp327 T dari 3,2 Juta Penjudi

Ilustrasi foto: Michal Parzuchow/Unsplash

Vina Insyani24 January 2024
Bagikan :

Uzone.id – Judi online masih menjadi ‘villain’ di tengah masyarakat Indonesia. Data terbaru dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan adanya fakta suram soal nilai judi online selama satu tahun ke belakang.

PPATK mencatat total perputaran uang warga Indonesia selama 2023 untuk judi online mencapai Rp327 triliun. 

“Total akumulasi perputaran dana terkait judi online pada 2023 saja, PPATK menemukan nilai rupiahnya mencapai Rp 327 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Dalam laporan yang sama, perputaran uang ini dilakukan oleh 3.295.310 pemain judi online di Indonesia dengan cara menyetor deposit ke situs-situs judi online. Total jumlah transaksi yang dilakukan untuk judi online ini mencapai 168 juta kali.

Dari tahun 2017 hingga 2023, PPATK mencatat perputaran dana ini di judi online sudah menyentuh angka Rp517 triliun, dimana 63 persen dari akumulasi tersebut berasal dari tahun 2023.

Selain nilai transaksi yang meningkat, PPATK juga memblokir 3.935 rekening dengan jumlah saldo sebesar Rp167 miliar. Rekening-rekening ini diketahui terlibat dalam perjudian online di Indonesia.

Hal ini membuktikan kalau judi online di 2023 benar-benar menjamur dan menjadi musuh perekonomian masyarakat Indonesia. Belum lagi, sebagian dari nilai transaksi tersebut lari ke luar negeri menggunakan perusahaan cangkang.

populerRelated Article