Home
/
News

Fatwa Dewan Ulama Arab Saudi: Muslim Boleh Salat di Sinagog dan Gereja

Fatwa Dewan Ulama Arab Saudi: Muslim Boleh Salat di Sinagog dan Gereja

Reza Gunadha10 November 2017
Bagikan :

Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, anggota Dewan Ulama Arab Saudi, mengeluarkan fatwa bahwa kaum Muslim dibolehkan salat di dalam gereja maupun sinagog Yahudi.

"Setiap muslim, Syiah dan Sunni, boleh salat di masjid-masjid satu sama lain, maupun di masjid kaum Sufi. Salat juga dibolehkan di gereja-gereja, maupun sinagog," demikian fatwa Sulaiman seperti dilansir surat kabar Al-Anba' Kuwaiti dan dikutip laman Arab News, Jumat (10/11/2017).

Ia mengatakan, seluruh tempat itu suci sebagai tempat salat karena seluruh tanah di Bumi adalah milik Tuhan.

Sulaiman lantas mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW, "Bumi telah dijadikan tempat sujud dan sarana pemurnian bagi saya."

Ia menuturkan, fatwa itu harus dipatuhi karena intinya ingin agar umat Muslim menanggalkan penafsiran-penafsiran radikal mengenai Islam, yang lekat dengan aksi-aksi teroristik.

Sulaiman menegaskan, Islam mengajarkan hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lainnya, bukan justru menciptakan kekerasan.

“Dalam aqidah, semua Muslim  tidak boleh berbeda. Tapi pada cabang-cabangnya, perbedaan itu dimungkinkan dan suatu hal yang wajar serta harus saling menghormati,” tuturnya.

Sulaiman mengutip persistiwa bersejarah saat Nabi Muhammad menerima delegasi orang-orang Kristen dari Najran, untuk menunjukkan hidup rukun dengan orang non-Muslim, 

“Dalam pertemuan di masjid itu, Nabi Muhammad mengizinkan orang-orang Kristen dari Najran itu melakukan ibadah mereka menghadap Yerusalem. Itulah contoh toleransi antarumat beragama,” tuturnya.

“Agama Islam bisa menyebar di banyak negara, seperti di Indonesia dan Malaysia, karena perilaku baik dari pedagang-pedagang Muslim. Perilaku baik itulah yang menarik perhatian warga negeri-negeri itu memeluk Islam. Bukan perilaku kekerasan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sulaiman 10 tahun lalu juga mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam diizinkan memasuki gereja-gereja untuk mendapat lebih banyak pengetahuan mengenai tempat-tempat ibadah non-Islam.

Fatwa itu merujuk pada kejadian ketika Umar bin Al-Khattab, khalifah kedua umat Islam, menolak untuk berdoa di Gereja Makam Suci di Yerusalem karena dia tidak ingin umat Islam mengganggu orang-orang Kristen di gereja mereka.

Sebagai gantinya, dia salat di daerah terdekat, di mana sebuah masjid dibangun dengan nama Masjid Umar. Namun, Umar tidak mengatakan bahwa umat Islam tak boleh masuk gereja.

“Umat Islam dapat masuk ke gereja untuk belajar tentang mereka, dan orang-orang Kristen diizinkan memasuki dan berdoa di masjid-masjid, kecuali Masjidil Haram di Mekkah,” demikian fatwa Sulaiman.

Tags:
populerRelated Article