Kembali ke Uzone News Portal

icon-category Games

Fatwa Haram PlayerUnknowns Battlegrounds Meluas, Giliran MUI Jabar

  • 22 Mar 2019 WIB
  • Bagikan :
    Fatwa Haram PlayerUnknowns Battlegrounds Meluas, Giliran MUI Jabar

    Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat pertimbangkan memberikan fatwa haram untuk bermain PUBG atua PlayerUnknown’s Battlegrounds. Fatwa haram itu dikeluarkan menyusul aksi penembakan masjid Selandia Baru di Kota Christchurch.

    PlayerUnknown’s Battlegrounds merupakan permainan daring tembak-tembakan.

    "Jadi apa pun yang berdampak sangat merusak itu jadi tidak boleh. Akan segera kami adakan fatwa supaya hati-hati, perlu supaya tidak ada yang keliru," kata Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei di Bandung, Kamis (21/3/2019) malam.

    Dalam video terorisme yang diunggah oleh pelaku penembakan di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, penempatan angle video serta senjata yang digunakan oleh pelaku diduga terinspirasi dan mirip permainan PUBG.

    Menurut Rahmat perlu ada kajian lebih mendalam terkait pertimbangan fatwa secara tepat. Saat ini ia mengaku MUI belum mengeluarkan fatwa larangan terhadap game tersebut.

    "Kalau fatwa masalahnya harus diteliti secara tepat, kalau toh merusak, MUI saat ini kalau mengeluarkan fatwa supaya bisa betul-betul dipahami," katanya.

    Pihaknya juga mengutuk keras aksi terorisme yang menewaskan 49 orang usai melaksanakan ibadah sholat Jumat pada sebuah Masjid di Selandia Baru.

    "Bentuk apapun kalau kekerasan itu haram hukumnya, kita tunggu penyelesaian masalah hukum di sana," katanya.

    Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat, Rafani Akhyar meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video terorisme tersebut.

    "Karena itu sama saja dengan kita memberikan amunisi kepada mereka teroris. Kepada siapapun untuk jangan menyebarkan video," kata Rafani. (Antara)

     

    Berita Terkait:

    Beli voucher games yang mudah dan murah di uzone store

    Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini