
Uzone.id - Fatwa MUI ternyata tidak hanya menyebut bitcoin dan mata uang kripto sebagai hal yang diharamkan tapi pinjol juga. Namun untuk Pinjol, MUI memiliki pandangan yang cukup luas untuk pinjol karena yang diharamkan tak hanya pinjolnya tapi juga peminjam.
Dilansir dari situs resmi MUI, Jumat, 12 November 2021, pada dasarnya MUI menyebut perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad kebajikan atas dasar saling tolong menolong, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun beberapa hal yang dianggap MUI haram di ranah pinjol di antaranya:Baca juga: Fatwa MUI Sebut Bitcoin Dkk Haram
Oleh karena itu, MUI memberikan beberapa rekomendasi untuk pemerintah dan pelaku bisnis pinjol, yang dirumuskan dalam pembahasan selama Ijtima Ulama berlangsung. Rekomendasi tersebut adalah:
BACA JUGA: Fatwa NU: Bitcoin Haram
Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.