Home
/
Digilife

Fatwa MUI Tetapkan Bitcoin Dkk Haram Dijadikan Mata Uang dan Aset Digital

Fatwa MUI Tetapkan Bitcoin Dkk Haram Dijadikan Mata Uang dan Aset Digital

Siti Sarifah12 November 2021
Bagikan :

Uzone.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya sepakat menyebut mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Doge dan sejenisnya haram untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi. Fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama yang berlangsung kemarin, Kamis, 11 November 2021.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas. Hasilnya, ada sekitar 12 poin bahasan yang menjadi pokok pembicaraan, dua di antaranya terkait dengan pinjaman online dan mata uang kripto.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum NIam Soleh, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat, 12 November 2021. Ada banyak alasan yang membuat MUI akhirnya mengambil keputusan tersebut.

BACA JUGA: Fatwa NU: Bitcoin Haram

"Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, qimar, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomoe 17 tahun 2015," jelasnya.

Disebutkan, Syarat Syar'i dalam penggunaan mata uang adalah adanya wujud mata uang tersebut, serta harus memiliki nilai. Jumlahnya pun harus diketahui secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan fisiknya kepada pembelli.

Tak hanya sebagai mata uang, bitcoin dan kawan-kawan disebut MUI juga tidak sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset digital. Namun jika bisa memenuhi syarat Sil'ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas, maka bisa dianggap sah untuk diperjualbelikan.

Sebelum MUI, sebenarnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang telah menetapkan transaksi dan investasi mata uang kripto, salah satunya Bitcoin sebagai 'barang' haram.

Baca juga: Pertumbuhan Investasi Kripto di Indonesia dan Tantangannya

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

populerRelated Article