Fitur Pengenal Wajah di Kamera ETLE Bakal Terhubung ke KTP
ETLE Korlantas Polri kini gunakan teknologi pengenal wajah. Mampu identifikasi pengendara langsung, bahkan dengan pelat palsu, berkat integrasi data Dukcapil.

Highlight Artikel
- Sistem ETLE Korlantas Polri kini ditingkatkan dengan teknologi pengenal wajah (Face Recognition).
- Teknologi ini mampu mengidentifikasi identitas pengendara melalui basis data Dukcapil, meskipun pelat nomor dipalsukan atau tidak terpasang.
- Penerapan Face Recognition bertujuan memaksimalkan penegakan hukum dan meningkatkan akurasi pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.
- Terjadi 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor resmi atau palsu sepanjang semester pertama tahun 2026 yang dicatat sistem ETLE.
Uzone.id - Penggunaan pelat nomor polisi palsu atau memodifikasi sedemikian rupa agar tidak terbaca kamera ETLE, kini sudah gak mempan, berkat fitur baru di kamera tilang elektronik tersebut.
Teknologi Pengenal Wajah (Face Recognition) di ETLE
Korlantas Polri kini meningkatkan kapabilitas sistem tilang elektronik atau ETLE dengan menyematkan teknologi pengenal wajah (Face Recognition).Integrasi dengan Data Dukcapil dan Manfaatnya
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penegakan hukum di jalan raya, di mana kamera ETLE tidak lagi hanya mengandalkan deteksi pelat nomor, tetapi juga mampu mengidentifikasi wajah pengendara secara langsung.
"Teknologi ini bekerja dengan mengintegrasikan sistem ETLE dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil," tulis keterangan resmi di website Korlantas Polri.
Melalui mekanisme ini, identitas pengendara tetap dapat dilacak meskipun kendaraan menggunakan pelat palsu, sengaja ditutup, atau bahkan tidak dipasang pelat nomor sama sekali.
Peningkatan Akurasi Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran
Penerapan sistem ini menjadi krusial mengingat tingginya angka pelanggaran terkait pelat nomor di Indonesia. Sepanjang semester pertama tahun 2026, sistem ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran yang melibatkan kendaraan tanpa pelat nomor resmi maupun penggunaan pelat palsu.
Di luar penertiban lalu lintas, fitur Face Recognition ini juga memperkuat akurasi pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.
Selain memastikan surat konfirmasi tilang sampai kepada sasaran yang tepat, sistem ini juga efektif mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
Mekanisme Verifikasi Pelanggaran
Prosedurnya, jika hasil tangkapan kamera ETLE menunjukkan ketidaksesuaian data dengan registrasi kendaraan, petugas back office akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Hasil temuan tersebut kemudian diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan yang presisi.
FAQ Artikel
Apa itu teknologi Face Recognition pada ETLE?
Teknologi Face Recognition adalah fitur baru pada sistem tilang elektronik (ETLE) Korlantas Polri yang memungkinkan kamera mendeteksi dan mengidentifikasi wajah pengendara secara langsung, tidak hanya mengandalkan pelat nomor.
Bagaimana Face Recognition di ETLE bekerja?
Teknologi ini bekerja dengan mengintegrasikan sistem ETLE dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga identitas pengendara dapat dilacak meskipun pelat nomor kendaraan dipalsukan, ditutup, atau tidak terpasang.
Apa manfaat utama penerapan Face Recognition di ETLE?
Manfaat utamanya adalah memaksimalkan penegakan hukum di jalan raya, meningkatkan akurasi pengungkapan tindak kriminal, memastikan surat tilang sampai ke sasaran yang tepat, dan mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
Bagaimana prosedur penindakan jika terdeteksi pelanggaran menggunakan Face Recognition?
Jika kamera ETLE mendeteksi ketidaksesuaian data dengan registrasi kendaraan melalui Face Recognition, petugas back office akan melakukan verifikasi. Hasil temuan ini kemudian akan diteruskan kepada petugas di lapangan untuk penindakan yang presisi.
