.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26resolution%3DHD&w=1920&q=75)
Uzone.id – Setelah mendapat peringatan keras dari Kementerian Komdigi, raksasa media sosial seperti Meta, TikTok hingga Google juga ikut mendapat warning dari Australia. Tepatnya ada 5 platform yang disorot oleh Australia, antara lain Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok dan juga YouTube.
Masalahnya hampir sama, Australia menganggap kalau medsos-medsos tersebut tidak sepenuhnya patuh pada aturan batasan usia yang sudah ditetapkan dan disepakati.Melansir dari Euronews, Rabu, (01/04), Badan Pengawas Keamanan Online Australia menyatakan bahwa mereka bahkan tengah mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum pada platform-platform ini karena dianggap tidak berusaha untuk mencegah anak-anak Australia yang berusia di bawah 16 tahun mengakses platform mereka.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyebut bahwa platform media sosial "memilih untuk melakukan hal yang paling minimal karena mereka ingin undang-undang ini gagal."
“Tentu saja, mereka ingin undang-undang ini gagal karena mereka ingin hal itu menjadi efek jera bagi belasan negara yang mengikuti langkah Australia sejak 10 Desember,” katanya dikutip dari sumber yang sama.
Australia sendiri menjadi salah satu negara paling awal yang menerapkan aturan batasan media sosial untuk anak-anak. UU ini disahkan pada Desember 2025 dan jutaan akun anak-anak di berbagai media sosial mulai dibasmi setelah itu.
Tiga bulan setelah larangan tersebut, Australia mencatat sudah ada lima juta akun yang telah dinonaktifkan. Namun, angkat tersebut dianggap masih terbilang kecil dan belum semua akun terbasmi.
Faktanya, sejumlah besar anak-anak tetap mempertahankan akun mereka, mencoba membuat akun baru lagi dan bahkan melewati sistem verifikasi usia di lima platform tersebut.
Australia menganggap bahwa platform-platform tersebut tidak memiliki cara yang "efektif" untuk melaporkan akun-akun di bawah umur di platform mereka, begitupun metode dan sistem yang memadai untuk mencegah pembuatan akun baru oleh anak-anak.
Hukuman denda pun kemudian disiapkan sebagai pertimbangan hukum dengan sanksi perdata mencapai AUD49,5 juta per platform jika masih tetap tak memenuhi permintaan pemerintah setempat.
Mereka menargetkan keputusan terkait hukuman tersebut hingga pertengahan tahun 2026 ini dan jika hal tersebut terjadi, Australia akan memprioritaskan kasus-kasus yang menunjukkan "kegagalan sistemik" dalam mencegah anak-anak mengakses platform mereka.
Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant berharap bahwa platform-platform tersebut mematuhi undang-undang keselamatan Australia.
“Atau menghadapi konsekuensi yang semakin berat, termasuk kerusakan reputasi yang parah di mata pemerintah dan konsumen,” tambahnya dikutip dari sumber yang sama.