icon-category Digilife

Gak Perlu Buka Kantor, Netflix Harus Lakukan Ini Agar Bisa Bayar Pajak

  • 23 Jan 2020 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id -- Persoalan terkait layanan streaming seperti Netflix memang belum benar-benar selesai. Hal yang menjadi masalah bagi pemerintah tentu saja soal pajak.

Selama ini, layanan digital dari luar negeri kerap diterpa masalah pajak karena kebanyakan di antaranya tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Gara-gara ini jadinya urusan pajak mereka tidak jelas -- bahkan memang gak membayar pajak negara.

Belum lama ini, Netflix seakan memang dikejar agar segera membuka kantor di sini agar bentuk usahanya lebih jelas dan pemenuhan pajak dapat terpenuhi. Namun, tampaknya kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah agak melunak, dalam artian tak lagi berharap Netflix membuka kantor di Indonesia.

“Nanti akan ada Permen [Peraturan Menteri] mengenai aturan tentang pendaftaran bagi perusahaan asing yang ingin membuka layanan di Indonesia. Jadi tidak perlu BUT, tinggal daftar saja agar bisa dikenakan pajak,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada beberapa awak media usai konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Baca juga: Wawancara Khusus Direktur Bisnis Digital Telkom, Blak-blakan Soal Netflix

Dijelaskan pria yang akrab disapa Semmy, pemerintah Indonesia bakal menerapkan Nexus Tax, istilah yang kurang lebih memiliki arti implementasi pajak antara penjual dan negara yang mengharuskan penjual untuk mendaftarkan, mengumpulkan, dan mengirimkan pajak penjualan atas penjualan yang dilakukan di wilayahnya.

Penerapan tersebut membuka pintu bagi perusahaan atau individu dari luar negeri agar bisa membayar pajak jika ingin membuka usaha di Indonesia.

“Kita lagi menyiapkan sistem pendaftaran ini. Bulan Maret mendatang harusnya sudah bisa mendaftarkan diri secara online, itu target kita,” lanjut Semmy.

Baca juga: KPI Bisa Saja Mengawasi Netflix

Dia menyambung, “dengan sistem baru ini, semua orang yang bertransaksi dengan orang Indonesia bisa dikenai pajak, semua harus terdaftar. Jadi kalau ada perusahaan di luar negeri ingin beroperasi di Indonesia, kita langsung kenakan PPN. Kalau perusahaannya sudah besar, kita kenakan PPH.”

Semmy mengaku, cara ini memang akan mirip dengan yang diterapkan di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Australia.

Selama ini, pihak Kominfo secara berkala telah berkomunikasi dengan pihak Netflix, namun memang belum ada kabar terbaru bagaimana kelanjutan dari proses penarikan pajak dari perusahaan asal Los Gatos, California, Amerika Serikat itu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini