Home
/
Digilife

Gak Sembarang Takedown, Ini Konten Medsos yang Bisa Dihapus dalam 4 Jam

Kementerian Komdigi menjelaskan aturan takedown konten 4 jam (Kepmen 127 & 128) yang fokus pada disinformasi dan ujaran kebencian, bukan kritik.

Gak Sembarang Takedown, Ini Konten Medsos yang Bisa Dihapus dalam 4 Jam

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komdigi memperjelas aturan takedown konten dalam 4 jam berdasarkan Kepmen 127 dan 128 Tahun 2026 untuk kepastian hukum.
  • Fokus penanganan adalah disinformasi dan ujaran kebencian yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan, bukan kritik atau perbedaan pendapat.
  • Konten jurnalistik, termasuk laporan investigasi, dikecualikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.
  • Masyarakat berhak mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten jika merasa ada kesalahan moderasi atau penghapusan.

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memjelaskan soal aturan takedown konten dalam waktu 4 jam menurut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026.

Dalam keterangan terbaru yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini, Senin (02/11), Kepmen 127 akan memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum.

Fokus dan Cakupan Aturan Takedown

Sementara Kepmen 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

Berdasarkan dua poin tersebut, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak akan menyasar konten-konten kritik, perbedaan pendapat, hingga kebebasan berekspresi masyarakat di media sosial.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tambah Mediodecci.

Komdigi juga memastikan bahwa penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk laporan investigasi. Hal ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

Kriteria Konten Mendesak dan Mekanisme Penanganan

Sementara itu, untuk kriteria konten yang termasuk mendesak dan perlu di takedown dalam kurun waktu 4 jam, Komdigi menjelaskan kalau penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.

Kriteria tersebut antara lain memuat informasi yang tidak sesuai fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Jika masyarakat merasa kontennya tidak termasuk dalam kriteria tersebut dan ikut dihapus atau dibatasi, Komdigi menyebut kalau mereka bisa mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” jelas Mediodecci.

Mediodecci menambahkan kalau pemerintah tidak akan langsung menindak konten hanya karena berisi kritik atau pendapat yang berbeda. 

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada tahap awal, Komdigi terlebih dahulu memeriksa laporan atau temuan konten yang diduga melanggar aturan. Pemeriksaan mencakup dasar hukum, tautan konten, hingga bukti pendukung.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Komdigi akan mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial terkait.

Untuk konten yang tergolong mendesak, platform diberikan waktu 4 jam untuk memberikan tanggapan atau meminta klarifikasi. Sementara untuk konten tidak mendesak, waktu yang diberikan mencapai 24 jam.

Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tersebut, proses akan dilanjutkan ke tahap SAMAN melalui penerbitan surat perintah pemutusan akses.

Platform nantinya wajib memutus akses konten mendesak paling lambat dalam waktu empat jam. Untuk konten tidak mendesak, batas waktunya adalah 24 jam.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

 

FAQ Artikel

Apa itu Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026?

Kepmen 127 memperjelas batas waktu penanganan konten untuk kepastian hukum, sedangkan Kepmen 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

Konten seperti apa yang menjadi fokus takedown dalam 4 jam?

Fokusnya adalah konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada Kepmen 128, seperti informasi tidak sesuai fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Apakah kritik dan kebebasan berekspresi akan dihapus berdasarkan aturan ini?

Tidak, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak menyasar konten kritik, perbedaan pendapat, atau kebebasan berekspresi yang sah. Fokusnya adalah pada disinformasi dan ujaran kebencian.

Bagaimana jika konten saya dihapus atau dibatasi secara keliru?

Jika Anda merasa konten Anda dihapus secara keliru, Anda dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Proses ini juga berlaku jika ada dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article