Gak Sembarang Takedown, Ini Konten Medsos yang Bisa Dihapus dalam 4 Jam
Kementerian Komdigi menjelaskan aturan takedown konten 4 jam (Kepmen 127 & 128) yang fokus pada disinformasi dan ujaran kebencian, bukan kritik.

Highlight Artikel
- Kementerian Komdigi memperjelas aturan takedown konten dalam 4 jam berdasarkan Kepmen 127 dan 128 Tahun 2026 untuk kepastian hukum.
- Fokus penanganan adalah disinformasi dan ujaran kebencian yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan, bukan kritik atau perbedaan pendapat.
- Konten jurnalistik, termasuk laporan investigasi, dikecualikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.
- Masyarakat berhak mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten jika merasa ada kesalahan moderasi atau penghapusan.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memjelaskan soal aturan takedown
konten dalam waktu 4 jam menurut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor
127 dan 128 Tahun 2026.
Dalam keterangan terbaru yang disampaikan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini, Senin
(02/11), Kepmen 127 akan memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk
kepastian hukum.
Fokus dan Cakupan Aturan Takedown
Sementara Kepmen 128 memuat mekanisme pengawasan dan
penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban
umum dan keamanan bernegara.
Berdasarkan dua poin tersebut, Kementerian Komdigi
menegaskan bahwa aturan ini tidak akan menyasar konten-konten kritik, perbedaan
pendapat, hingga kebebasan berekspresi masyarakat di media sosial.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak
serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten
bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,
seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan,
mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta
menimbulkan rasa takut,” tambah Mediodecci.
Komdigi juga memastikan bahwa penanganan konten tidak
menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk laporan
investigasi. Hal ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan
pers.
Kriteria Konten Mendesak dan Mekanisme Penanganan
Sementara itu, untuk kriteria konten yang termasuk mendesak
dan perlu di takedown dalam kurun waktu 4 jam, Komdigi menjelaskan kalau
penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.
Kriteria tersebut antara lain memuat informasi yang tidak
sesuai fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik
sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Jika masyarakat merasa kontennya tidak termasuk dalam
kriteria tersebut dan ikut dihapus atau dibatasi, Komdigi menyebut kalau mereka
bisa mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten
dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila
terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri,
untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” jelas Mediodecci.
Mediodecci menambahkan kalau pemerintah tidak akan langsung
menindak konten hanya karena berisi kritik atau pendapat yang berbeda.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui melalui Sistem
Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada tahap awal, Komdigi terlebih dahulu
memeriksa laporan atau temuan konten yang diduga melanggar aturan. Pemeriksaan
mencakup dasar hukum, tautan konten, hingga bukti pendukung.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Komdigi akan mengirimkan
notifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media
sosial terkait.
Untuk konten yang tergolong mendesak, platform diberikan
waktu 4 jam untuk memberikan tanggapan atau meminta klarifikasi. Sementara
untuk konten tidak mendesak, waktu yang diberikan mencapai 24 jam.
Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam batas
waktu tersebut, proses akan dilanjutkan ke tahap SAMAN melalui penerbitan surat
perintah pemutusan akses.
Platform nantinya wajib memutus akses konten mendesak paling
lambat dalam waktu empat jam. Untuk konten tidak mendesak, batas waktunya
adalah 24 jam.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk
menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan
community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
FAQ Artikel
Apa itu Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026?
Kepmen 127 memperjelas batas waktu penanganan konten untuk kepastian hukum, sedangkan Kepmen 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.
Konten seperti apa yang menjadi fokus takedown dalam 4 jam?
Fokusnya adalah konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada Kepmen 128, seperti informasi tidak sesuai fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Apakah kritik dan kebebasan berekspresi akan dihapus berdasarkan aturan ini?
Tidak, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak menyasar konten kritik, perbedaan pendapat, atau kebebasan berekspresi yang sah. Fokusnya adalah pada disinformasi dan ujaran kebencian.
Bagaimana jika konten saya dihapus atau dibatasi secara keliru?
Jika Anda merasa konten Anda dihapus secara keliru, Anda dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Proses ini juga berlaku jika ada dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri.
Vina Insyani
Jurnalis