icon-category News

Gara-gara Posting Screenshot Lelaki Ini Digugat Rp2 Miliar

  • 02 Nov 2017 WIB
Bagikan :

Seorang lelaki AS digugat hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar karena memposting screenshot dari sebuah episode di sebuah acara TV yang pertama kali ditayangkan pada tahun 1958, di media sosial.

Tuntutan ini CBS Broadcasting kepada Jon Tannen, dimana perusahaannya menuduh "memosting gambar berhak cipta ke Internet".

Seperti dilansir TorrentFreak, wartawan foto tersebut dituntut anak perusahaan CBS Broadcasting pada bulan Februari lalu. Mereka menuduhnya bereproduksi dan secara terbuka menampilkan dua gambar berhak cipta tanpa seizinnya.

Minggu ini, CBS Broadcasting melepaskan diri dari tuntutan hukumnya sendiri.

"Tindakan pelanggaran hak cipta ini timbul dari penggunaan tidak sah atas kekayaan intelektual Penggugat yang tidak sah," tulis pernyataan perusahaan.

"Tannen terlibat dalam tindakan pelanggaran ini sekaligus membawa tuntutan terhadap perusahaan sejenis penggugat, CBS Interactive Inc., yang mengklaim telah melanggar hak ciptanya sendiri."

Tannen dituduh memosting screenshot dari 'Dooley Surrenders', sebuah episode serial drama Barat 'Gunsmoke', yang pertama disiarkan di Jaringan Televisi CBS dari tahun 1955 sampai 1975, secara online.

"Ini tetap merupakan rangkaian drama terlama dan paling populer dalam sejarah televisi," kata pernyataan CBS Broadcasting.

"'Gunsmoke' tetap tersedia di televisi dan format media lainnya di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Salah satu episode program yang berjudul 'Dooley Surrenders', pertama kali ditayangkan di Jaringan Televisi CBS pada tahun 1958. Baru-baru ini ditayangkan di MeTV pada tanggal 14 Maret 2017. Penggugat memiliki Pendaftaran Hak Cipta A.S. No. RE 279821 untuk episode ini," beber mereka.

CBS Broadcasting mengatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan kerusakan karena pelanggaran hak cipta yang disengaja, yang bisa mencapai hingga 150.000 dolar AS.

"Sebagai akibat langsung, Penggugat telah dirugikan dalam jumlah yang tidak dapat ditentukan dengan mudah," tulis tuntutan hukum tersebut.

"Dengan alasan di atas, Penggugat berhak mengembalikan ganti rugi aktual atau undang-undang tersebut (termasuk kerusakan atas pelanggaran yang disengaja) dan biaya pengacara yang disebabkan atau disebabkan oleh tindakan melanggar Terdakwa," pungkasnya. [Independent]

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Screenshot CBS 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini