Geger Kecelakaan Bus Subang, Ini Imbauan Kemenhub yang Perlu Diingat
Uzone.id - Baru-baru ini terjadi kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5) kemarin. Atas kejadian tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya Perusahaan Otobus (PO) untuk melakukan uji berkala.
Penegasan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, di Jakarta, Minggu (12/5). Menurutnya selain wajib melakukan uji berkala armada, penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum juga harus diperhatikan."Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang," ujar Hendro dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) dalam aplikasi Mitra Darat. Status uji berkala yang terakhir kali dimiliki hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," jelas Hendro.
Hendro menambahkan kepada pengemudi bus jika saat keberangkatan terasa yang tidak benar pada kendaraan, dihimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Di sisi lain, Perusahaan Otobus tetap wajib pengujian berkala demi mengedepankan aspek keselamatan.
Sementara bagi PO bus yang tidak berizin tetapi memaksa mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Kasus seperti ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Mengingat jika bus tidak memiliki izin, maka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310. Pasal tersebut menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Di sisi lain, kewajiban penggunaan sabuk pengaman di bus diatur dalam Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," pungkasnya.
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.