Sponsored
Home
/
News

Geger Pegawai Minimarket Curi Kartu ATM Pembeli, Hati-hati!

Geger Pegawai Minimarket Curi Kartu ATM Pembeli, Hati-hati!
Preview
Dream15 August 2016
Bagikan :
Preview


Mulai saat ini berhati-hatilah memberikan kartu ATM saat berbelanja di minimarket. Polsek Metro Kembangan diketahui menangkap seorang kasir minimarket bernama Yudistira karena mencuri kartu ATM.

Yang mengejutkan, Yudistira diduga mencuri kartu ATM dengan cara menukar ATM asli korban dengan kartu ATM palsu.

"Pelaku menukar kartu ATM milik korban saat transaksi awal di minimarket A," kata Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Aldo Ferdian, dalam keterangan dari Humas Polda Metro Jaya.

Kejadian tersebut bermula saat seorang wanita berinisial RY, 28 tahun, berbelanja di minimarket tempat Yudistira bekerja pada 25 Juli 2016. RY memutuskan membayar belanjaannya dengan cara mendebet dengan kartu ATM miliknya.

Yudistira memanfaatkan momen itu untuk menukarkan kartu ATM RY dengan yang palsu. Tak sadar kartunya berganti, RY pulang tanpa menaruh curiga.

Hingga pada 12 Agustus lalu, RY akan mengambil uang di ATM daerah Permata Hijau. Kartu ATM itu tertelan dan tak keluar lagi. Saat dikonfirmasi ke pihak bank, RY diberi tahu bahwa kartu tersebut bukan miliknya.

"Waktu dicek, sudah ada dua kali penarikan uang sebesar Rp1 juta dan Rp1,25 juta yang tak pernah dilakukan korban," ucap dia.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku mengarah ke arah Yudistira. Pemeriksaan lanjutan terhadap closed-circuit television (CCTV), menguatkan dugaan Yudistira merupakan terduga pelaku utama.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bekerja," kata dia.

Dalam peristiwa tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp400 ribu, sebuah seragam minimarket, print out buku tabungan milik korban dan sepeda motor tersangka berikut sparepart senilai Rp1,5 juta yang dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, Yudistira dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Sah)
populerRelated Article