Sponsored
Home
/
News

Gesek Tunai Kartu Kredit Jadi ATM Dilarang

Gesek Tunai Kartu Kredit Jadi ATM Dilarang
Preview
Tempo11 June 2016
Bagikan :
Preview
| June 11, 2016 8:28 am

TEMPO.CO, Jakarta –  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, praktek gesek tunai (Gestun) dilarang. Ini sebagai pelanggaran hukum karena para pelaku pemilik gestun beroperasi secara sembunyi. “Pastikan para pengelola gesek tunai adalah melanggar hukum,” kata Agung di kantornya, Jumat, 10 Juni 2016.

Menurut Agung, umumnya pengelola gestun mengubah fungsi kartu kredit menjadi alat penarikan tunai atau ATM. Padahal, kartu kredit yang diciptakan oleh bank seharusnya berfungsi sebagai alat pembayaran ketika berbelanja.

Agung mengatakan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, mengubah fungsi kartu kredit untuk mengambil uang merupakan pelanggaran hukum.

Masih menurut Agung, para pelaku menggunakan mesin electronic data capture (EDC) setiap beroperasi.  Mestinya mesin EDC tidak dibolehkan digunakan sembarangan membantu penarikan uang. Bank, kata Agung, bisa diberi sanksi administrasi apabila melanggar ketentuan tersebut. Misalnya menarik mesin EDC dari bank yang bersangkutan.

“Ujungnya adalah kredit macet, kami mencegah adanya kredit macet yang berimplikasi dengan masalah lain,” kata Agung.

Pelarangan praktek gestun itu juga didasari oleh tertangkapnya dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan, transfer dana, dan pencucian uang dengan modus gesek tunai pada kartu kredit.

Pelaku mengubah kartu kredit dari fungsinya untuk belanja barang menjadi pengambilan uang. Kerugian yang diterima pun dari sekitar satu tahun beroperasi senilai Rp 600 juta.  Agung mengimbau para pengguna kartu kredit harus bijak. Ia menegaskan kartu kredit tidak untuk penarikan tunai dan penggunaannya jangan sampai melebihi penerimaan pemilik kartu.

DANANG FIRMANTO

Berita Terkait:

 
populerRelated Article