
-
Google, Twitter, dan Facebook tidak menghadiri Deklarasi "Internet Indonesia Lawan Hoaks pada Pilkada 2018" yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Deklarasi ini mengajak sembilan platform media sosial dan internet untuk bekerja sama menangani konten yang melanggar aturan.
Sayangnya, dari sembilan platform hanya enam yang hadir dalam deklarasi tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan ketiga platform tersebut telah menyampaikan surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Selain itu, surat yang ditandatangani oleh Ruben Hattari, Public Policy Lead Facebook Indonesia ini mencantumkan akan menghapus konten yang melanggar Standar Komunitas Facebook.
"Misalnya, konten yang berisi ujaran kebencian atau ancaman kekerasan, dan kami menurunkan peringkat postingan berita palsu, informasi yang menyesatkan dan jenis tipe informasi berkualitas rendah lainnya," tulis surat yang ditujukan kepada Dirjen Aptika tersebut.
Sementara itu, Twitter Indonesia menyampaikan akan membantu batch verification untuk akun-akun Twitter peserta Pilkada 2018 melalui koordinasi Komindo dan/atau KPU.
Surat yang ditandatangani Agung Yudha, Public Policy Lead and Chief Representative Twitter Indonesia ini menyatakan akan membantu menyebarluaskan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2018 melalui akun twitter @TwitterID.