
Uzone.id — Upaya Google agar terlepas dari dugaan praktik monopoli yang diajukan KPPU berujung dengan penolakan di Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Maret 2026 kemarin, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC.
Permohonan kasasi tersebut berkaitan dengan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan soal praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis putusan MA dalam laman resminya, dikutip dari HukumOnline, Senin, (16/03).
Dengan begitu, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi denda tersebut.
Putusan KPPU ini sendiri telah berlangsung semenjak tahun 2022 lalu, dimana setelah melalui penyelidikan dan sidang, KPPU resmi menjatuhkan hukuman kepada raksasa teknologi Google LLC berupa denda sebesar Rp202,5 miliar.
Hukuman ini diputuskan pada Selasa, (21/01) dan dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang akhir Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU.
Putusan tersebut memutuskan Google terbukti melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Tak hanya itu, KPPU juga meminta Google untuk memberi kesempatan pada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB) yang sudah diuji coba pada 2022 lalu dan berencana akan diperluas ke Indonesia di 2024 lalu.
Program tersebut merupakan sistem pembayaran pihak ketiga yang memungkinkan pengembang aplikasi atau game untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan kepada pengguna
KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil karena akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang. Hal ini merujuk pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.
Beberapa aplikasi yang diharuskan menggunakan GBP adalah aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi digital items untuk permainan/game, aplikasi berisi konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), aplikasi cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).