Home
/
Digilife

Google: Pemerintah Indonesia Paling Banyak Minta Penghapusan Konten

Google: Pemerintah Indonesia Paling Banyak Minta Penghapusan Konten

Siti Sarifah22 October 2021
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah Indonesia disebut sebagai penguasa sebuah negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google. Menurut data Google, Indonesia menempati urutan pertama dengan volume konten terbanyak yang diminta untuk dihapus dari semua produk Google yang ada.

Hal ini terungkap dalam laporan Google bertajuk Content Removal Transparency Report. Data tersebut menunjukkan pemerintah negara-negara di dunia yang mengajukan penghapusan konten sejak Januari sampai Juni 2021. Penghapusan itu tidak hanya ada di pencarian Google tapi juga di YouTube sampai platform Blogger.

Ada dua kategori yang dipaparkan Google dalam laporan tersebut. Pertama adalah jumlah permintaan untuk content removal. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama. Sedangkan posisi kedua dan seterusnya diisi oleh India, South Korea, Turki, Pakistan, Brasil, Amerika, Australia, Vietnam. Indonesia berada di posisi 10 dengan jumlah permintaan terbanyak.

Baca juga: 8 Cara Detoks Media Sosial

Sedangkan untuk jumlah item atau daftar konten yang diminta dihapus, Indonesia menduduki posisi pertama. Dilansir dari laporan tersebut, Jumat, 22 Oktober 2021, volume konten yang diminta dihapus oleh pemerintah Indonesia mencapai angka 500 ribu URL. Rata-rata alamat URL tersebut berkaitan dengan situs perjudian.

Dalam data lengkap, sejak 2011, Google telah menghapus sekitar 200 ribu URL dari total 500 ribu yang diminta. Sisanya masih dalam proses peninjauan. Total permohonan content removal dari pemerintah Indonesia yang diterima Google sejak 2011 mencapai 631 permintaan.

Menurut Google Vice President of Trust and Safety, David Graff, sejak Januari sampai Juni 2021, perusahaan raksasa internet itu melihat adanya peningkatan permintaan content removal dari pemerintah negara di dunia. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut dan meningkat setiap bulannya.

"Mereka mengesahkan UU baru untuk mengizinkan penghapusan konten. Undang-undang ini berbeda di setiap negara dan wilayah. Aturan ini mengharuskan penghapusan konten pada berbagai masalah yang sangat luas, mulai dari ujaran kebencian hingga konten dewasa dan pornografi, hoax terkait kesehatan, hingga pelanggaran privasi dan hak kekayaan intelektual," ujar David.

BACA JUGA: Polisi Tangani Video Vulgar 13 Detik Diduga Lele PUBG

Di Amerika, Google mengaku mendapatkan sekitar 404 permintaan penghapusan konten. Dari angka itu, sekitar 45 persen terkait dengan pencemaran nama baik, terutama yang muncul di Google Search. Konten lainnya paling umum di YouTube juga di-take down karena rata-rata terkait dengan hak cipta, merek dagang, serta privasi dan keamanan.

Sedangkan di Australia ada 392 permintaan. Alasan paling menonjol adalah intimidasi dan pelecehan yang merupakan 80 persen dari total permintaan. Dari 315 permintaan tersebut, 261 terkait dengan Gmail.

Pencemaran nama baik mendominasi 1.332 permintaan dari pemerintah India, yakni sebanyak 28 persen, diikuti oleh peniruan identitas sebanyak 26 persen yang merujuk terutama ke halaman Aplikasi Google Play.

Korea Selatan dikabarkan meminta sekitar 5000 URL untuk dihapus karena terkait dengan gambar eksplisit non-konsensual dari korban kejahatan seks digital pada hasil pencarian. Google telah menghapus lebih dari 3.000 URL. Ada sekitar 991 permintaan dari pemerintah Korea Selatan yang 80 persennya terkait dengan pelanggaran privasi atau keamanan.

populerRelated Article